50 Ton Solar Hilang! Nelayan Bacan Timur Parkir Kapal, DPD HMNI Desak Pertamina dan Polda Usut SPBUN Sayoang

Majalahglobal.com, Halsel – Labuha, Halmahera Selatan. Seharusnya solar bersubsidi sebanyak 50 ton per bulan sudah mengalir ke perahu-perahu nelayan di pesisir Bacan Timur. Faktanya, kapal-kapal justru terparkir di bibir pantai.

 

Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Halmahera Selatan, Nindon Matoro, angkat suara. Menurutnya, SPBUN Sayoang, satu-satunya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan di Kecamatan Bacan Timur, tidak menjalankan fungsinya.

 

“SPBUN Sayoang tidak memberikan pelayanan kepada para nelayan,” ujar Nindon saat ditemui di Labuha, Selasa (8/7/2026).

 

*Kapal Parkir, Dapur Nelayan Terancam*

 

Bagi nelayan, solar bukan sekadar bahan bakar. Itu adalah napas untuk melaut. Tanpa solar, tidak ada tangkapan. Tanpa tangkapan, tidak ada penghasilan.

 

Nindon menyebut, dalam beberapa minggu terakhir, pihaknya bersama anggota HMNI turun langsung dan menerima banyak keluhan. Para nelayan mengaku kesulitan mendapatkan BBM dari SPBUN Sayoang.

 

“Kondisi ini sangat merugikan para nelayan yang menggantungkan penghidupannya dari hasil melaut. Tanpa pasokan BBM yang memadai, nelayan tidak dapat beroperasi secara maksimal sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan keluarga mereka,” tegasnya.

 

Dampaknya berantai. Kapal diparkir. Tangkapan berhenti. Perekonomian keluarga pesisir di Bacan Timur terganggu.

 

Padahal, SPBUN Sayoang didirikan sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk menjaga keberlangsungan sektor perikanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

 

“Keberadaan SPBUN satu-satunya di Desa Sayoang ini merupakan bentuk perhatian pemerintah. Oleh karena itu, fungsi SPBUN tidak boleh menyimpang dari tujuan awal pembentukannya,” kata Nindon.

 

*50 Ton Solar Per Bulan, Ke Mana?*

 

Berdasarkan data yang diterima DPD HMNI, Pertamina Labuha diketahui mendistribusikan stok BBM subsidi jenis solar sebanyak 50 ton per bulan ke SPBUN Sayoang.

 

Pertanyaannya, jika stok ada, mengapa nelayan tidak bisa mendapatkannya?

 

Atas dasar itulah, DPD HMNI Halsel mendesak dua lembaga sekaligus untuk turun: PT Pertamina Patra Niaga dan Kepolisian Daerah Maluku Utara.

 

“Kami mendesak PT Pertamina Patra Niaga, dan pihak kepolisian Polda Maluku Utara, segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh serta penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan SPBUN Desa Sayoang, termasuk harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak milik pihak pengelola,” ujar Nindon.

 

Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan agar publik tahu apakah benar terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

 

*Desakan Sanksi Tegas Jika Terbukti Menyimpang*

 

DPD HMNI tidak main-main. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan, mereka menuntut sanksi tegas.

 

“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan, maka DPD HMNI mendesak agar PT Pertamina memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBUN sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, Nindon juga meminta Polda Malut bertindak cepat. “Kami meminta secepatnya menetapkan tersangka dan penahanan bagi pelaku yang terlibat terkait kasus tersebut. Karena ini juga merupakan bagian penting dalam kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh Polri,” ucapnya.

 

*Upaya Konfirmasi Buntu*

 

Kompas.com telah berupaya mengkonfirmasi kepada pengawas sekaligus pelaksana lapangan SPBUN Sayoang, Rahman alias Mances, melalui sambungan telepon WhatsApp ke nomor 0822144372XX. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons meskipun nomor yang dituju aktif.

 

Sementara itu, DPD HMNI Halsel mengimbau anggotanya agar tetap tertib dan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar.

 

“Kami berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan Pertamina dapat meningkatkan pengawasan terhadap SPBUN di Halmahera Selatan, sehingga penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh nelayan yang berhak menerimanya,” tambah Nindon.

 

“DPD HMNI Halmahera Selatan akan terus memantau dan mengawal kepentingan nelayan, memperjuangkan hak-hak mereka, serta mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada masyarakat pesisir. Namun, kami juga akan bersikap kritis terhadap setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan nelayan,” tutupnya.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Maluku Malut maupun Polres Halsel terkait dugaan penyelewengan di SPBUN Sayoang.

 

(Reporter: Tim/Red)

 

Catatan Redaksi: Majalahglobal.com menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Exit mobile version