mahkota555

Pemkot-DPRD Mojokerto Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tahap Selanjutnya Evaluasi Gubernur

Pemkot-DPRD Mojokerto Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tahap Selanjutnya Evaluasi Gubernur
Pemkot-DPRD Mojokerto Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tahap Selanjutnya Evaluasi Gubernur

MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Kesepakatan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin 29/6/2026. Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh Wali Kota Ika Puspitasari dan pimpinan DPRD menjadi penanda berakhirnya proses pembahasan di tingkat legislatif.

 

Tahapan ini merupakan amanat Undang-Undang untuk mempertanggungjawabkan realisasi anggaran daerah satu tahun sebelumnya kepada publik.

 

*Diteken Setelah Bahas Masukan Banggar*

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, menyebut persetujuan ini sebagai wujud sinergi eksekutif dan legislatif.

 

“Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengemban amanah konstitusi,” ujarnya.

 

Ia menyampaikan apresiasi khusus kepada pimpinan DPRD dan Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto. Menurut Ning Ita, seluruh saran, catatan, dan masukan selama proses pembahasan akan menjadi bahan evaluasi Pemkot.

 

“Berbagai saran dan masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan APBD agar semakin efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” katanya.

 

Penekanan pada akuntabilitas ini sejalan dengan prinsip good governance. Laporan pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen bagi DPRD dan masyarakat untuk menilai sejauh mana anggaran 2025 digunakan sesuai peruntukannya.

 

*Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik*

Dalam sambutannya, Ning Ita juga menyorot pentingnya menjaga kerja sama antara legislatif dan eksekutif ke depan.

 

“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang lebih sejahtera,” ucapnya.

 

Harapan itu muncul di tengah tantangan fiskal daerah. Dengan APBD yang telah dipertanggungjawabkan, Pemkot kini memiliki dasar hukum dan evaluasi untuk menyusun prioritas belanja tahun anggaran berjalan.

 

*Masuk Tahap Evaluasi Gubernur Jatim*

Setelah disetujui bersama, proses legislasi belum selesai. Sesuai mekanisme, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.

 

Tujuannya untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Jika tidak ada masalah substantif, Raperda baru akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto.

 

Penetapan Perda menjadi dasar hukum final atas pelaksanaan APBD 2025. Dokumen itu juga akan menjadi rujukan BPK dalam audit kinerja keuangan daerah.

 

Dengan disepakatinya Raperda ini, Pemkot Mojokerto menuntaskan satu siklus penting dalam tata kelola keuangan daerah, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *