mahkota555

GMNI Halsel Desak Polisi Periksa Mantan Anggota DPRD IB Terkait Dugaan BBM Subsidi

HALMAHERA SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Halmahera Selatan mendesak Polda Maluku Utara dan Polres Halsel memeriksa mantan anggota DPRD Halsel berinisial IB. Desakan itu terkait dugaan penimbunan dan penjualan BBM subsidi 5 ton di atas Harga Eceran Tertinggi.

 

 

Ketua DPC GMNI Halsel Munawir Mandar menegaskan penimbunan, penjualan, dan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin angkut serta penjualan di atas HET diduga melanggar UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

“Sudah jelas bersangkutan dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar,” kata Munawir melalui rilis resmi yang diterima wartawan, Kamis 26/6/2026.

 

“GMNI mendesak Kapolda Malut dan Kapolres Halsel agar memerintahkan anggotanya segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku IB atas perbuatannya,” ujarnya.

 

Dampak ke Konsumen

GMNI menilai penjualan BBM subsidi tidak sesuai Surat Edaran Bupati berdampak pada konsumen yang membutuhkan.

 

“Oleh karena itu, GMNI Halsel meminta kepolisian merespons informasi ini tanpa pembiaran terhadap terduga pelaku terkait pengiriman BBM tersebut,” kata Munawir.

 

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Halsel Nomor 184 Tahun 2022, HET minyak tanah subsidi di Gane Barat Selatan ditetapkan Rp5.700 per liter.

 

Pengakuan IB dalam Rekaman

Sebelumnya, IB dalam rekaman video berdurasi 1 menit 6 detik mengaku mendapat jatah BBM 5 ton per bulan dari PT Babang Raya dengan harga agen Rp3.500 per liter. Ia menyebut menjual kembali di Kecamatan Gane Barat Selatan Rp7.000 per liter.

 

BBM tersebut diduga diangkut menggunakan kapal long boat di Dermaga Pasar Baru Babang, Kamis 25/6/2026.

 

Saat ditanya izin angkut, IB mengaku tidak memilikinya. “Tidak ada izin angkut dan long boat tidak perlu ada izin angkut,” katanya. Ia mengklaim usaha BBM miliknya memiliki izin sejak masih aktif sebagai anggota DPRD Halsel.

 

Majalahglobal.com belum dapat memverifikasi secara independen dokumen izin usaha dan izin angkut yang dimaksud.

 

Dugaan Penawaran Uang ke Wartawan

Usai dikonfirmasi, IB diduga mencoba memberikan uang tunai kepada wartawan agar pemberitaan tidak dilanjutkan. Nominalnya belum diketahui pasti.

 

“Ini uangnya ambil saja untuk beli rokok atau beli apa saja tidak apa-apa, kalau bisa tidak perlu diberitakan,” kata IB dalam rekaman yang diterima wartawan.

 

Wartawan menolak pemberian uang tersebut sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 6.

 

Pernyataan Terkait Presiden

Dalam rekaman yang sama, IB juga menyinggung Presiden RI Prabowo Subianto terkait harga BBM dan mengaku menegur pihak Kementerian ESDM saat berkunjung ke Desa Dowora.

 

Majalahglobal.com tidak mengutip secara lengkap isi pernyataan tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran hukum. Setiap pihak berhak didampingi kuasa hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Konfirmasi ke Sejumlah Pihak

Hingga berita ini diturunkan, Kompas telah berupaya meminta klarifikasi kepada IB, Polres Halsel, KSOP Babang, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, dan Kementerian ESDM.

 

Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut terkait dugaan pengangkutan BBM subsidi, penjualan di atas HET, dan pengakuan tidak memiliki izin angkut.

 

Catatan Hukum

1. *BBM Subsidi*: Distribusi BBM subsidi diatur UU 22/2001 dan Perpres 191/2014. Penjualan di atas HET dan pengangkutan tanpa izin dapat diproses hukum.

2. *Dugaan Suap*: Penawaran uang ke wartawan agar tidak memberitakan dapat masuk Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.

3. *Asas Praduga Tak Bersalah*: IB berhak didampingi kuasa hukum sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 1.

4. *Hak Jawab*: IB, Polres Halsel, KSOP Babang, Pertamina, dan Kementerian ESDM berhak memberikan hak jawab sesuai UU 40/1999 Pasal 5.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan di lapangan, keterangan narasumber, rekaman audio/video, dan upaya konfirmasi. Redaksi akan memperbarui berita apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *