mahkota555

GMNI Tuding Panitia HUT Halsel Langgar Hukum: Tolak Konfirmasi Wartawan, Ancam Pidana 2 UU

HALSEL, Majalahglobal.com – Selasa, 23/06/2026, HUT Halsel ke-23 sudah selesai. Tapi buntutnya panjang.

 

 

Kali ini yang bersuara *DPC GMNI Halmahera Selatan*. Mereka menuding panitia HUT melanggar hukum.

 

Sebabnya sepele tapi serius: tolak layani wartawan konfirmasi penggunaan APBD dan dana sponsor.

 

Alasannya? HP dimatikan. Pesan WA dibaca tapi diabaikan.

 

Kronologi: Telfon Masuk, HP Mati

Peristiwa terjadi Senin, 22 Juni 2026, jam 14.42 WIT.

 

Wartawan coba konfirmasi ke *Halifat W. Barnas*, Sekretaris Panitia HUT sekaligus Kaban Kesbangpol Halsel.

 

Telfon diangkat. Ditanya “dengan siapa”. Begitu tahu dari wartawan, HP langsung mati.

 

Nggak kapok. Dicoba lagi via WhatsApp ke nomor 082188729XXX. Pesan centang biru. Dibaca. Tapi nggak dibalas sampai Selasa.

 

Padahal yang ditanya cuma rincian anggaran HUT. Uang rakyat.

 

GMNI: Sekretaris Wajib Tahu, Nggak Bisa Ngeles

Ketua DPC GMNI Halsel *Munawir Mandar* naik pitam.

 

Menurutnya, secara struktur panitia, sekretaris itu “motor administrasi”. Wajib tahu semua laporan.

 

“Bendahara pegang uang, tapi sekretaris catat LPJ dan pastikan semua pengeluaran ada dasarnya. Kalau nggak layani wartawan, sama saja melanggar hukum,” tegas Nawir.

 

Soalnya jelas: APBD dan dana sponsor itu uang publik. Nggak bisa ditutup-tutupi.

 

2 UU Jadi Senjata GMNI

GMNI nggak asal nuduh. Mereka bawa dua payung hukum:

 

*1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1*

Pers berhak cari, peroleh, sebarkan informasi. Kalau pejabat menghalangi tugas jurnalistik tanpa alasan sah = pidana. Ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

 

*2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*

APBD dan APBN itu informasi terbuka. Badan publik wajib kasih data akurat dan benar. Menghalangi = pelanggaran pidana.

 

“Menghalangi wartawan konfirmasi APBD/dana sponsor itu pelanggaran hukum yang bisa dipidana,” kata Munawir.

 

Transparansi Cegah “Main-Main” Uang Rakyat

Bagi GMNI, keterbukaan bukan soal gaya-gayaan. Tapi soal pencegahan.

 

Transparansi bikin 3 hal:

1. *Cegah penyimpangan* – dana nggak bisa “bocor” diam-diam.

2. *Awasi efisiensi* – warga bisa lihat panggung kemahalan apa nggak.

3. *Jaga kepercayaan* – kalau Pemda berani buka, warga makin percaya.

 

Makanya publik berhak tahu detail: mata anggaran APBD, pos belanja panggung, konsumsi, dekorasi, pengamanan, publikasi media. Plus daftar sponsor swasta + nominalnya.

 

Penutup: HP Bisa Dimatikan, Hukum Nggak

Kasus ini jadi ujian buat Pemda Halsel.

 

HUT sudah meriah. Panggung sudah ambruk. Tinggal PR terakhir: buka laporan.

 

Kalau panitia merasa nggak ada yang ditutup-tutupi, kenapa harus menghindar? Kalau ada alasannya, sampaikan saja. Itu lebih elegan daripada matiin HP.

 

HP bisa dimatikan. Tapi hukum dan sorotan publik nggak bisa.

 

Publik Halsel sekarang nunggu satu hal: kapan rincian anggaran HUT ke-23 diumbar ke terang?

 

*Reporter*: Kandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *