mahkota555

Gugatan Sunarko Utomo Menang, Komisi Informasi Jatim Putuskan Pemdes Temon Wajib Buka APBDes 2022

Gugatan Sunarko Utomo Menang, Komisi Informasi Jatim Putuskan Pemdes Temon Wajib Buka APBDes 2022
Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. saat sidang melawan Pemerintah Desa Temon di Komisi Informasi Jatim
Majalahglobal.com, Sidoarjo – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur memenangkan sebagian gugatan Sunarko Utomo*. Dalam Putusan No 48/VI/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026, KI Jatim memerintahkan *Pemerintah Desa Temon, Trowulan, Mojokerto membuka Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2022 beserta dokumen perencanaan dan pelaksanaan*.
Gugatan Sunarko Utomo Menang, Komisi Informasi Jatim Putuskan Pemdes Temon Wajib Buka APBDes 2022
Sunarko Utomo (tengah) saat foto bersama di Komisi Informasi Jatim

Namun *RAB, analisa harga satuan, bill quantity, daftar penerima barang, dan data pekerja/rekanan dinyatakan informasi yang dikecualikan*.

 

Sidang sengketa teregister Nomor 048/VIII/KI-Prov.Jatim-PS/2024 ini jadi contoh: transparansi desa wajib jalan, tapi ada batas kerahasiaan yang dilindungi UU.

 

*“Warga Berhak Ikut Awasi Pembangunan” – Hadi Purwanto, Kuasa Hukum Sunarko*

Di persidangan, *Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H.* selaku kuasa hukum Sunarko menegaskan kliennya tak menuntut semua detail.

 

“Pemohon tidak minta seluruh detail teknis. Yang diminta hanya total nominal APBDes 2022 dan rincian 1 sampai 2 kegiatan konstruksi utama. Itu hak warga untuk ikut serta mengawasi,” ujar Hadi Purwanto.

 

Ia menyorot kanal informasi Pemdes. Banner di balai dan prasasti di lapangan, katanya, belum cukup.

 

“Website desa yang seharusnya jadi kanal utama informasi publik, sampai saat ini tidak ditemukan. Padahal UU KIP mewajibkan badan publik mengumumkan laporan keuangan secara berkala dan mudah diakses publik,” tegasnya.

 

Hadi juga mengingatkan potensi “dobel anggaran” antara APBDes dan Bantuan Keuangan Bupati.

 

*“Banner, Prasasti, dan Website Sudah Ada” – Pemerintah Desa Temon*

Pihak *Pemerintah Desa Temon* sebagai Termohon menyampaikan bantahan. Lewat kuasanya, Pemdes menyebut sudah transparan.

 

“Kami setiap tahun sudah mengumumkan APBDes lewat banner di depan Balai Desa. Isinya lengkap: pendapatan dari ADD, Dana Desa, BHP, Bantuan Keuangan, dan sumber lain. Rinciannya juga ada,” jelas pihak Pemdes.

 

Untuk proyek fisik, mereka pasang prasasti di tiap titik. Anggaran kegiatan dicantumkan di situ.

 

Pemdes juga klaim punya PPID Desa dan website. Untuk dokumen yang diminta, Pemdes memilah sesuai PerKI No 1/2021.

 

“KAK, SPK, spesifikasi teknis, gambar proyek, dan laporan pertanggungjawaban fisik itu informasi terbuka. Tapi RAB, analisa harga, bill quantity, daftar penerima barang, data pekerja/rekanan itu dikecualikan,” terang Pemdes.

 

*“Ini Sengketa Hak Warga Atas Informasi” – Ketua Majelis KIP Jatim*

*Ketua Majelis Komisioner KI Jatim* membuka sidang dengan menegaskan kewenangan. Karena Mojokerto belum punya KI Kabupaten, maka sengketa desa jadi kewenangan KI Provinsi.

 

Setelah uji KTP dan surat kuasa, legal standing Sunarko dinyatakan sah sebagai warga negara dan pemohon informasi.

 

“Intinya, sengketa ini adalah tentang pemenuhan hak atas informasi publik. Sesuai Pasal 3 PerKI No 1/2013, tujuan kami memastikan warga mendapatkan informasi yang menjadi haknya,” kata Ketua Majelis.

 

Majelis lalu menguji satu per satu dokumen. Hasilnya: informasi tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban fisik wajib dibuka. Data teknis harga dan identitas pihak ketiga dikecualikan demi keamanan dan persaingan usaha.

 

*Kronologi Singkat: Dari Surat ke Putusan*

1. *17 Juli 2024*: Sunarko kirim surat minta LPJ APBDes 2022 lengkap.

2. *18 Juli 2024*: Surat diterima Pemdes, tak ada jawaban.

3. *8 Agustus 2024*: Sunarko kirim keberatan.

4. *20 Agustus 2024*: Pemdes jawab, belum memuaskan.

5. *29 Agustus 2024*: Gugatan didaftarkan ke KI Jatim.

6. *2026*: KI Jatim putus. Pemdes wajib buka sebagian dokumen.

 

*Catatan Jawa Pos: Titik Temu Transparansi*

Putusan ini garis batasnya jelas. Warga berhak tahu uang desa dipakai apa dan hasilnya seperti apa. Itu amanat UU No 14 Tahun 2008.

 

Tapi Pemdes juga berhak jaga data rawan: harga satuan, RAB detail, nama pekerja. Kalau dibuka semua, rawan disalahgunakan pesaing atau oknum.

 

PR Pemdes Temon sekarang: bagaimana mengeksekusi putusan ini. Dokumen wajib buka harus disiapkan. Dan kanal informasi harus dibenahi. Banner luntur, prasasti tertutup rumput. Website desa harus aktif dan update.

 

Kasus Sunarko ini pelajaran untuk 305 desa di Mojokerto. Transparansi bukan cuma “sudah diumumkan”, tapi “gampang diakses warga”.

 

Keberanian Sunarko mengetuk pintu KI layak diapresiasi. Karena desa maju lahir dari warga yang berani bertanya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *