Majalahglobal.com, Mojokerto – Rencana pembukaan galian C di Dusun Brayu Wetan, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, memicu penolakan warga. Sejumlah warga bahkan memberikan kuasa kepada Advokat H. Rif’an Hanum untuk menolak rencana tambang tersebut.

Ketua LPM Desa Brayublandong Kunarto mengatakan, penolakan muncul setelah pertemuan di tingkat dusun sekitar tiga pekan lalu. Dalam pertemuan itu, kepala desa disebut menyatakan izin tambang sudah terbit dan tinggal menunggu pelaksanaan.
“Saya menyayangkan pertemuan hanya di tingkat dusun. Seharusnya di tingkat desa dan semua lembaga diundang. Secara tidak langsung saya merasa ditilap,” ujar Kunarto di Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, Selasa (26/5/2026).
Ia juga menyebut, 34 warga yang hadir dalam pertemuan itu menerima uang Rp50 ribu. Sebagai bentuk protes, warga memasang banner penolakan galian C di desa tersebut.
Advokat H. Rif’an Hanum menegaskan, tujuan UU Minerba adalah memakmurkan masyarakat setempat. Namun menurutnya, galian C di Mojokerto belum terbukti menyejahterakan warga.
“Jika ada pejabat desa yang mengizinkan galian C, patut dipertanyakan rasa nasionalismenya terhadap desa tersebut,” tegas Hanum.
Kepala Dusun Brayu Wetan Whedy Susanto mengaku tidak mengetahui nama perusahaan dan status legalitasnya. Ia hanya mengetahui dua orang penambang berinisial HN dari Bojonegoro dan RY dari Gresik.
“Mereka pernah datang tiga tahun lalu dan baru datang lagi tahun ini. Katanya mau meratakan lahan tandus seluas 5 hektare agar menjadi subur,” ujar Whedy.
Pertemuan dengan warga sudah dilakukan dua kali, namun tidak ada berita acara maupun kesepakatan tertulis. Whedy juga membantah adanya bagi hasil untuk desa.
Terkait banner penolakan yang dirusak, Whedy mengaku tidak mengetahui pelakunya. “Yang jelas memang benar ada banner yang dirusak oknum,” katanya. (Jay/Adv)










