BATANG HARI – Aksi damai Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM) di depan Gedung DPRD Batang Hari, Senin (25/5/2026), disambut baik oleh DPRD. Aksi itu merupakan protes atas pemutusan kerja sama sepihak oleh PT Mutiara Sawit Semesta (MSS).
DPRD menyatakan akan memfasilitasi dialog tripartit antara pekerja, perusahaan, dan instansi terkait untuk mencari solusi terkait hak-hak normatif yang terdampak.
Para pekerja menuntut kejelasan menyusul surat pemutusan kontrak bernomor 001/BD-MSS/IV/2026 tertanggal 21 April 2026. Dalam surat itu, PT MSS mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Bongkar Muat TBS Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 yang seharusnya berlaku hingga 27 Agustus 2028.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Batang Hari Irwanto Ependi mengatakan, DPRD menerima orasi yang disampaikan FSPTI MRM.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Batang Hari untuk mencari solusi terbaik dan akan mengundang pihak perusahaan serta instansi terkait,” ujarnya.
Aksi damai tersebut juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Firdaus, Sekretaris DPRD Muhammad Ali, unsur Polres Batang Hari, Satpol PP, serta sejumlah media. (Darmawan)










