mahkota555

DPRD Kota Mojokerto Dorong Raperda Berantas Kabel Semrawut dan Tunggakan Sewa Provider

DPRD Kota Mojokerto Dorong Raperda Berantas Kabel Semrawut dan Tunggakan Sewa Provider
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Dra. Hj. Enny Rahmawati, M.Si.
Majalahglobal.com, Mojokerto – Komisi I DPRD Kota Mojokerto tancap gas mendorong Raperda inisiatif tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Dorongan ini muncul setelah kabel fiber optic dan tiang provider makin menjamur tanpa izin, bikin kota semrawut.

 

Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Dra. Hj. Enny Rahmawati, M.Si., menyebut regulasi lama sudah ketinggalan zaman.

 

“Raperda inisiatif ini diperlukan untuk menertibkan pemanfaatan ruang milik jalan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” tegas Enny saat dikonfirmasi Rabu (21/5/2026) melalui seluler

 

Ada 4 masalah besar yang jadi alasan kuat usulan Raperda ini:

 

Provider Bandel, Nunggak Sewa Rumija

Enny mengungkap banyak provider nekat gelar kabel dan pasang ODC tanpa ngurus izin maupun bayar sewa Ruang Milik Jalan.

 

Akibatnya, Pemkot Mojokerto sampai harus menyegel dan menonaktifkan sementara layanan provider besar yang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

 

Kabel Udara Berantakan, Ancam Keselamatan

Ledakan pengguna internet bikin pemasangan kabel udara makin liar. Tiang baru terus muncul, kabel saling melilit acak di bahu jalan.

 

“Kabel yang kendur atau menjuntai sangat membahayakan pengguna jalan dan rentan memicu kecelakaan, terutama di area padat lalu lintas,” ujar Enny.

 

Potensi PAD Miliaran Rupiah Bocor

Seharusnya infrastruktur pasif di lahan milik daerah jadi sumber retribusi besar. Tapi lemahnya pengawasan bikin banyak objek luput dari penarikan retribusi.

 

Kabar baiknya, ketegasan Pemkot mulai membuahkan hasil. Operator besar seperti PT Telkom dan iForte sudah berkomitmen bayar kewajiban miliaran rupiah langsung ke Kas Daerah.

 

Saatnya Dorong Infrastruktur Bersama

Perda Nomor 4 Tahun 2015 dinilai perlu diperkuat. Masalahnya, konsep berbagi pakai infrastruktur pasif belum jalan optimal.

 

“Jika setiap provider dibiarkan menanam tiang atau menggali jalur sendiri-sendiri, ruang publik akan cepat habis dan rusak,” tegas Enny.

 

Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto ini disusun agar selaras dengan aturan pusat, salah satunya PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

 

Dengan aturan baru ini, Enny berharap penataan infrastruktur pasif telekomunikasi bisa lebih tertib, aman, dan PAD Kota Mojokerto ikut naik. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *