Majalahglobal.com, Mojokerto – Di tengah perayaan Hari Jadi ke-733, Kabupaten Mojokerto memilih merayakannya dengan membakar, bukan pesta. Di halaman Pendopo Graha Majatama, Kamis 21 Mei 2026, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra alias Gus Barra memimpin pemusnahan 11.169.440 batang rokok ilegal.
Angka itu bukan kecil. Berdasarkan data Bea Cukai Sidoarjo, nilai barang mencapai Rp16,65 miliar. Potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir Rp10,85 miliar. Rokok-rokok itu sebelumnya diamankan dari operasi pasar dan warung di berbagai kecamatan sepanjang 2026.
Pemusnahan dilakukan dua tahap. Secara simbolis di pendopo, lalu dilanjutkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan insinerator bersuhu tinggi. Metode ini dipilih agar proses pembakaran tidak menimbulkan polusi udara yang signifikan.
“Pemusnahan ini adalah salah satu perayaan bagi Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum,” kata Gus Barra di sela acara.
Dukungan juga datang dari pelaku industri. Manager Plant PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mujiono. Saat dikonfirmasi ia mengatakan perusahaannya sudah lama bekerja sama dengan Bea Cukai dalam upaya pemberantasan barang tanpa cukai.
“Sudah sering memang Bea Cukai kerja sama dengan kita. Mulai daerah, DPBJ Kanwil Jatim sampai Bea Cukai Pusat,” terangnya.
Mujiono menegaskan PT PRIA mendukung penuh pemusnahan yang dilakukan hari ini.
“PT PRIA sangat mendukung upaya pemerintah untuk memusnahkan barang-barang non cukai seperti yang dilakukan hari ini, dan ini sudah bertahun-tahun kerja sama dengan PT PRIA,” ujarnya.
Sinergi dengan industri dinilai penting agar pemberantasan rokok ilegal bisa berjalan efektif di lapangan.
DBHCHT Harus Kembali ke Rakyat
Bagi Gus Barra, perang terhadap rokok ilegal bukan sekadar urusan penerimaan negara. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT yang diterima daerah harus kembali ke masyarakat. Alokasinya diarahkan ke layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, dan penegakan hukum.
Komitmen itu mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I. Dalam kesempatan yang sama, kepala kanwil menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemkab Mojokerto atas optimalisasi pemanfaatan DBHCHT 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, S.Sos., mengingatkan, peredaran rokok ilegal merusak persaingan usaha yang sehat dan menggerus penerimaan negara.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal,” ujarnya.
Dengan 11 juta batang rokok yang kini menjadi abu, Mojokerto ingin mengirim pesan: di usia 733 tahun, daerah ini memilih berpihak pada kepatuhan hukum, kesehatan publik, dan pelaku usaha yang taat aturan. (Jay/Adv)
