mahkota555

Tambang Diduga Ilegal di Desa Amasing Kota Utara Dikritisi Warga, Diduga Milik Mantan Kepala Desa Gandasuli

Tambang Diduga Ilegal di Desa Amasing Kota Utara Dikritisi Warga, Diduga Milik Mantan Kepala Desa Gandasuli
Tambang Diduga Ilegal di Desa Amasing Kota Utara Dikritisi Warga, Diduga Milik Mantan Kepala Desa Gandasuli
Majalahglobal.com, Halsel – Diduga kuat alat berat Ekskavator milik mantan Kepala Desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan. Maluku Utara (Malut), Agus melakukan aktifitas tambang tanpa ijin resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

 

Diduga aktifitas tambang menggunakan alat berat milik Agus, selaku mantan Kades Gandasuli, itu yang berlokasi tepatnya di gunung Borero dipermukiman Rawabadak Desa Amasing Kota Utara, Kec. Bacan, Halmahera Selatan.

 

Meski wilayah ini berdekatan dengan pusat pemerintahan kabupaten Kota, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur seperti Masjid Nurul Iman yang termasuk dalam jona atau area terdampak.

 

Namun, Lagi-lagi dugaan aktifitas ilegal ini dilakukan tanpa ada pencegahan dari pihak kepolisian setempat.

 

“Setau kami alat berat yang beroprasi Galian C Ilegal di seputaran Gunung Borero, itu milik Agus mantan Kades Gandasuli, Iparnya atas nama Enal selaku pelaksana lapangan,” Kata Warga enggan disebutkan namanya (12/04/2026).

 

Warga mengungkapkan bahwa aktifitas tersebut, pengambilan matrialnya tanpa batas lalu dijual kepada proyek lain pembangunan milik pemerintahan dan Warga sekitar untuk keperluan tibunan.

 

Kemudian, hasil dari penjualan matrial ilegal ini dibagikan dengan pemilik alat berat dan punya lahan serta oknum-oknum terkait lainnya.

 

“Iya matrialnya di jual ke pihak proyek dan Warga untuk timbunan, hasilnya mereka saling berbagi antara pemilik alat dan punya lahan maupun APH yang sudah mengetahui aktifitas ilegal ini,” Ungkap Warga

 

Warga menduga, pihak kepolisian sudah mengetahui aktifitas tersebut, namun belum ada pencegahan hingga kini.

 

“Aktifitas ilegal ini di areal perkotaan Kabupaten jadi kemungkinan pihak kepolisian sudah mengetahui tetapi sampai saat ini belum dilakukan pencegahan atau policline,” Tandasnya.

 

Sementara, mantan Kades Gandasuli, Agus melalui Iparnya Enal selaku pelaksana alat berat saat di konfirmasi Media ini.

 

Enal mengaku tidak mengetahui adanya ijin Galian C atau tidak saat ditanya.

 

“Kalau soal izin saya tara (tidak) tau karena saya punya alat cuma rental dan di sewa sama ketua koperasi desa yang menyuru bongkar lahan koperasi,” Katanya

 

Enal kembali menegaskan, “kalau soal izin dan lain-lain saya tra (tidak) tau, kalau mau lebih jelas tanayakan sama (kepada) ketua koperasi Desa dan kades Amazing Kota Utara,” Pinta Enal

 

Dengan begitu, kembali ditanya soal biaya upah sewa alat, dan alat berat milik siapa? Ia tak lagi menanggapinya.

 

Ketua koperasi Desa, dan Kades Amasing Kota Utara, serta pemilik lahan maupun pihak kepolisian setempat Belum ada tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan. (Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *