Majalahglobal.com, Mojokerto – Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus penipuan dan pengambilalihan kendaraan yang melibatkan beberapa oknum debt collector. Insiden ini terjadi di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, pada 15 September 2025.
Korban yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan. Tanpa menunjukkan dokumen resmi, para pelaku memaksa korban keluar dari kendaraan dan mengambil alih kemudi. Korban juga mengalami intimidasi sebelum mobilnya dibawa pergi. Kendaraan tersebut kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga Rp80 juta, dan uang hasil penjualan diduga dibagi rata di antara mereka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari proses itu, teridentifikasi empat orang terduga pelaku. Tiga pelaku berinisial JS, RW, dan MM berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menekankan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan tanpa dasar hukum yang jelas. “Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan dan tidak ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami kejadian serupa,” ujarnya.
Pihak kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk premanisme dan praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto. (Jay)










