mahkota555

Sekdes Kepuhklagen Benarkan Tambang Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik Mantan KASAL, Ketua KONI Gresik dan H. Matasan

Sekdes Kepuhklagen Benarkan Tambang Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik Mantan KASAL, Ketua KONI Gresik dan H. Matasan
Jalan menuju tambang pertama di Desa Kepuhklagen
Majalahglobal.com, Gresik – Sekretaris Desa (Sekdes) Kepuhklagen Hatta Sumantri membenarkan bahwa tambang di Desa Kepuhklagen milik Mantan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI (Purn) Soeparno, Ketua KONI Gresik dr. Anis Ambiyo Putri, dan Pengusaha Tambang Senior H. Matasan.
Sekdes Kepuhklagen Benarkan Tambang Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik Mantan KASAL, Ketua KONI Gresik dan H. Matasan
Jalan menuju tambang kedua di Desa Kepuhklagen

Saat dikonfirmasi media ini, Sekretaris Desa Kepuhklagen, Hatta Sumantri membenarkan bahwa pemilik 3 tambang di Desa Kepuhklagen ada 3 orang.

 

“Tambang pertama milik Mantan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI (Purn) Soeparno, tambang kedua milik Ketua KONI Gresik dr. Anis Ambiyo Putri, dan tambang ketiga milik H. Matasan. Namun pengembangnya ini ganti-ganti kebetulan sekarang memang mereka bertiga yang mengembangkan,” ungkap Hatta Sumantri di Kantor Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Senin (8/12/2025).

Sekdes Kepuhklagen Benarkan Tambang Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik Mantan KASAL, Ketua KONI Gresik dan H. Matasan
Jalan menuju tambang ketiga di Desa Kepuhklagen

Saat ditanya apakah ketiga tambang tersebut ilegal, Hatta tidak tahu menahu terkait izin ketiga tambang tersebut. Yang jelas itu tanah milik AL dan mereka telah memberikan kompensasi ke warga secara langsung sebagai tanda permisi sejak tahun 2007.

 

“Jadi tidak benar kalau saya yang mengkoordinir uang kompensasi. Pemerintah Desa Kepuhklagen tidak mengkoordinir uang kompensasi. Pemilik tambang langsung memberikan kompensasi ke warga bukan ke saya. Terkait nominal tambang saya tidak ingin membicarakan itu bukan tidak tau ya,” ujar Hatta yang menjabat Sekretaris Desa Kepuhklagen sejak 2018 ini.

 

Ditambahkannya, untuk izin tambangnya silahkan ditanyakan ke pemilik tambang.

 

“Kalau warga desa tidak apa-apa jalannya dilewati aktifitas tambang maka ya sudah,” terang Hatta.

Kepala Desa Kepuhklagen Sebut Galian Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik H. Matasan
WIUP CV. Alam Jaya Putra

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Kepuhklagen, Edi Suparno menyebut galian diduga ilegal di Desa Kepuhklagen milik H. Matasan, Dokter Anis dan Mantan KASAL Jenderal Soeparno.

 

Edi Suparno menjelaskan, ia baru menjabat Kepala Desa Kepuhklagen pada tanggal 27 Agustus 2025.

 

“Terus terang saya tidak mengetahui tentang galian tersebut resmi atau ilegal. Yang saya tau galian tersebut milik 3 orang. H. Matasan, Dokter Anis, dan Mantan KASAL Jenderal Soeparno,” jelas Edi Suparno, Jumat (28/11/2025) di Kantor Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Kepala Desa Kepuhklagen Sebut Galian Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik H. Matasan
WIUP CV. Graha Medika

Dijelaskannya, kalau tadi ditanya ketiga galian tersebut ternyata baru ada WIUPnya tapi tidak ada IUPnya saya juga tidak tau.

 

“Terima kasih atas pertanyaannya yang bersumber dari geoportal.esdm.go.id/minerba. Ternyata benar di website tersebut tertulis jelas kalau ketiga galian di Desa Kepuhklagen hanya mempunyai WIUP dan tidak mempunyai IUP. Baik itu CV. Graha Medika, PT. Antares Bhumi Sakti, CV. Alam Jaya Putra juga sama saja tidak mempunyai IUP,” ungkapnya.

Kepala Desa Kepuhklagen Sebut Galian Diduga Ilegal di Desa Kepuhklagen Milik H. Matasan
WIUP PT. Antares Bhumi Sakti

Saat dikonfirmasi media ini, H. Matasan belum merespon pesan dan telpon dari media ini.

 

Sementara itu, salah satu anggota Polsek Wringinanom saat dikonfirmasi media ini menyatakan untuk perijinan silahkan ditanyakan ke Polres Gresik.

 

“Kami sudah berusaha menyambungkan ke pemilik galian namun jawaban mereka satu pintu saja silahkan tanya perijinan ke Polres Gresik,” ucapnya.

 

Sebagaimana diketahui, Tambang tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah kegiatan pertambangan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

 

Diaclaimer, berita ini ditulis berdasarkan asas praduga tak bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan UU Pers. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *