HALSEL – Diduga kuat utang Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Sebatas limas belas juta rupiah (RP.15.000.000) pengadaan seragam dinas milik ajudan dan sound aktif yang di bebankan pada APBD tahun anggaran 2024 tak kunjung di bayar lunas.
Padahal, pengadaan seragam dinas milik pegawai pemda dan ajudan Eks Pjs Bupati Halsel Kadri Laetje, serta sound aktif diperuntukan di kediaman rumah dinas Bupati yang dinikmati dari hasil usaha warga berdomisili di Ibu kota Labuha, Halsel.
Namun, sejauh ini tidak ada niat baik dari pemerintah daerah untuk menebus biaya pembayaran lunas kepada korban, meski kedua korban Ali dan Rio selaku pengusaha jahit dan elektronik berulang kali bula balik menagih tidak ada titik terang hingga kini, (02/10/2025).
Mantan Pjs Bupati Halsel, Soadri Liet je kepada Wartawan ia kembali menegaskan bahwa pegadaan seragam dinas pegawai honorer dan ajudan dibebankan ke APBD yang menjadi utang Pemda.
“Saya sudah berulang kali sampaikan soal seragam pengadaan seragam dinas pegawai honorer dan ajudan itu menggunakan anggaran APBD berarti utang pemda,” Tegas Pjs Kadri.
Selain itu, Kadri membenarkan bahwa “sound itu yang di ambil sudah satu tahun ini, itu ada dalam kediaman sampai swkarang sebagai aset kediaman. Jika saya bawah pulang soundnya maka itu masuk temun karena itu aset negara. Jelas Kadri
Kadri menjelaskan ” yang di sebut aset negara itu satu buah piring pun tidak boleh dibawah keluar atau ke rumah pribadi. Sebab sekecil itupun masuk temuan jika tidak di bayar maka hukumnya pidana. Jadi semua itu melalui Sekda. Terangnya.
Hal ini juga disampaikan Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muhcsin saat di konfirmasi Wartawan pada (15/9/2025) lalu.
“Kalau itu nanti ditanyakan ke sekda karena itu ranahnya mereka,” Singkat Helmi
Berbeda dengan sekertaris Daerah (Sekda) Halsel, Safiun Radjualan S.Pd. M.Si beberapa kali ditemui diruang kerjanya.
Safiun menyatakan utang pengadaan seragan dinas ajudan dan Sound aktif sejak tahun 2024 itu akan diusulkan di perubahan APBD tahun 2025 ini dan urusan pembayaran melalui Kabag Umum.
Dengan begitu, sekda kembali dikonfirmasi di gedung kantor Bupati Halsel, pada hari senin tanggal 29 September 2025.
Ditanya Terkait perubahan APBD 2025 soal biaya pengadaan seragam dinas dan sound aktif.
Ia mengaku perubahan APBD telah selsai dilaksanakan dan saat ini sedang evaluasi di provinsi kota sofifi Maluku Utara.
“Iya sudah perubahan saat ini lagi evaluasi di provinsi. Nanti ditanya di Kabag Umum karena itu urusan teknisnya Kabag Umum.
Kita saat ini lagi dilakukan pemangkasan dalam perpres nomor 1 itu dari pusat pangkas anggaran sekitar 126 miliar, jadi kita tida bisa berbuat apa-apa,”Ucap Sekda
Selang waktu, kabag Umum Suryanti Agil, Sp.Mp ketika ditanya mengaku belum ada perubahan APBD tahun 2025 ini.
“Belum ada perubahan APBD, dan saya sudah sampaikan ke bendahara umum tetapi tidak ada anggaran itu,” Singkat Kabag Umum Suryanti.
Diketahui, kasus ini bermula di sampaikan oleh kedua korban Ali dan Rio kepada Media ini, pada jumat (23/05/2025) lalu.
Ali mengaku, seragam Dinas yang dipesan dan telah di ambil oleh sejumlah pegawai dan ajudan Bupati Halsel, senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sejak tahun 2024 lalu. namun, tidak ada etika baik dari pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran sedikitpun.
“Seragam Dinas yang di pesan pada tanggal 27 September 2024 itu seragamnya sudah di ambil oleh pegawai dan ajudan Bupati Halsel sejak tanggam 3 Oktober 2024, senilai Rp.10 juta rupiah tetapi sampai saat ini tidak ada niat baik untuk membayarnya,” Ungkap Ali.
Ali juga membenarkan bahwa pegawai dan ajudan yang datang memesan seragam saat itu katanya atas perintah Pjs mantan Bupati Halsel Kadri Laetje,
“Pegawai dan ajudan yang datang memesan seragam saat itu alasannya atas perintah Pj mantan Bupati Halsel,” Ungkap Ali
Ali juga mengaku sempat ke kediaman Bupati Halsel untuk meminta biaya seragam, dirinya ketemu dengan ajudan dan Pjs mantan Bupati Halsel tetapi kedatagannya tak membuahkan hasil.
“Saat itu saya sempat ke kediaman menagih biaya seragam sempat ketemu dengan salah satu ajudan dan Pj mantan Bupati sendiri, tetapi saling tolak-menolak sampai saya di arahkan ketemu dengan bendahara Umum di kantor Bupati atas nama Cengko.
Pa Cengke ketika saya temui mengaku akan membayarnya setelah Sekda Pa Samiun diganti, alasannya Sekda tidak mau menandatangani permintaan pengadaan seragam,” Ucapa Ali.
Hal yang sama dialami pengusaha elektronik, Rio menjelaskan pemerintah daerah melalui ajudan Eks Plt Bupati Halsel, mengambil sepucuk sound aktif untuk kepentingan kediaman Bupati Halsel.
“Barang-barang elektronik di ambil tahun 2024 itu sangat banyak dengan alasan setelah diambil barulah dibayar. Saat itu yang datang ambil ajudan Bupati dan anak kandungnya Plt Bupati Halsel, mereka mengaku atas perintah Bupati tetapi sebagian besar sudah dibayar,” Jelas Rio.
Lanjutnya, “sisah utang untuk biaya sound aktif seharga Rp.5.500.00 (lima juta lima ratus ribu) yang belum di bayar sampai saat ini,” Ungkap Rio
Rio mengaku sempat menemui Bendahara Kabag Umum atas nama Cengko di kediamannya. Namun, Rio diarahkan mengambil biaya sound tersebut ke sekertaris daerah Safiun Radjualan.
“Saya sempat ketemu bendahara pa Cengko di kediaman bersama Plt Bupati Halsel pa Kadri. Saat itu keduanya arahkan saya untuk mengambil biaya sound di Sekda pa Safiun.
Dengan alasan semuanya sudah di serahkan ke Sekda. Bahkan nota-nota pengambilan juga sudah di ambil oleh Plt Bupati Halsel dari saya diserahkan ke Sekda,” Cetusnya.
(Jurnalis/Kandi)










