Halsel – PT. Karya Tambang Sentosa (KTS) menegaskan bahwa perubahan nama perusahaan dari PT. IMS ke PT. KTS merupakan langkah hukum yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Klarifikasi ini penting, menurut Manajer External Arnoldus wea , untuk menghindari simpang siur informasi yang belakangan sengaja digiring pihak-pihak tertentu.
“Perubahan ini bukan sekadar kosmetik. Ini adalah bagian dari penertiban tata kelola agar pelaporan operasional lebih jelas dan tidak terjadi tumpang tindih. Pemerintah pun mengharuskan agar identitas entitas pertambangan dibedakan secara tegas,” ujar Manajer External PT. KTS
Awalnya, perusahaan ini beroperasi dengan nama PT. IMS, hasil pengambilalihan dari pemilik awal, Sarka Elajou. Dalam grup IMS, terdapat dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nama yang sama, namun berbeda lokasi: IMS 147 di Desa Bobo dan Fluk, serta IMS 52 di Dusun Tabuji, Desa Baru.
Situasi itu menimbulkan tumpang tindih pelaporan, mulai dari biaya operasional hingga kewajiban administratif ke pemerintah. “Ada kebingungan dalam proses pengawasan dan evaluasi. Maka, atas rekomendasi pemerintah, IMS 147 resmi bertransformasi menjadi PT. Karya Tambang Sentosa,” jelas Aldo, sapaan akrab manajer External
Transformasi ini didasarkan pada aturan yang jelas, yakni Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, pengesahan perubahan nama juga teregistrasi dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian iup mengatasnamakan IMS 147 tidak lagi berlaku secara legal. Seluruh aktivitas usaha kini dijalankan di bawah nama PT. Karya Tambang Sentosa (KTS), yang kepemilikannya terbagi atas PT. Intim Mining Sentosa (IMS), 49 %, PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), 36 % dan PT Bayu Bumi Makmur (BBM) 15 %
Mencegah Isu Liar, melalui Manajer External KTS menyatakan klarifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menggiring isu liar. Perubahan ini sah, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan landasan regulasi yang kuat, PT. KTS menegaskan komitmennya menjalankan usaha pertambangan nikel yang tertib hukum, transparan, dan berpihak pada pembangunan daerah.
(Jurnalis/Kandi)










