Halsel – Sejumlah Wartawan Tim Singa pencari fakta Biro Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Berrhasil menghimpun informasi penting terkait dugaan penyalahgunaan anggaran media dan publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Halmahera Selatan.
Diketahui, anggaran media dan publikasi dikelola oleh Kominfo Halsel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp 1,7 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kerja sama dengan 33 media online dan 1 media cetak yang tersebar di Wilayah Halsel.
Begitu juga, di tahun Anggaran 2025, jumlah anggaran yang dialokasikan tetap sama yakni Rp 1,7 miliar, akan tetapi jumlah media yang dikontrak hanya sebanyak 9 media.
Perbedaan signifikan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai asas keadilan, pemerataan, dan transparansi dalam proses pengadaan kerja sama media oleh Pemerintah Daerah.
“Benar di tahun 2024–2025, anggaran media kontrak melalui Kominfo Halsel sebesar Rp 3,4 miliar,” ungkap salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa pada tahun 2024, anggaran sebesar Rp 1,7 miliar dibagikan kepada 33 media online, dan 1 media cetak sehingga total 34 Media.
Namun, menurut sumber ada satu Media cetak yang di kontrak Pemda Halsel, pada tahun 2024 sebesar Rp.500 juta dri jumlah 34 Media.
Sisah anggaran Rp. 1,2 Miliar diberikan ke 29 Media Onlaien dengan biaya kontrak berfariasi mulai dari Rp. 30 juta, hingga Rp.60 juta. Sedangkan Rp.80 juta hanya di akomodir 4 Media dari jumlah 33 Media.
Begitu juga di tahun 2025 ini, hanya 9 media Onlaien yang diakomodir dari total anggaran Rp. 1,7 Miliar, “Ungkap Sumber.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam mekanisme kontrak media, yang seharusnya mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, serta proporsionalitas anggaran secara adil dan terbuka.
Sejumlah wartawan dan organisasi profesi jurnalis menyerukan agar dilakukan audit terbuka, serta pemanggilan pihak-pihak terkait oleh lembaga pengawas internal dan eksternal.
Transparansi anggaran dan pemerataan distribusi informasi kepada publik merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan demokratis.
Kadis Kominfo Halsel, Sutego, S. T tidak berada di tempat kerjanya saat di konfirmasi sejumlah Wartawan.
Begitu juga, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Daerah yang terkait mengenai kriteria seleksi media kontrak untuk tahun 2025, hingga berita ini ditayangkan.
Terkait hal ini, menurut ke 5 singa pencari fakta masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.
(Jurnalis/Kandi)
