Halsel — Setelah mendapat persetujuan dari pihak Media yang melakukan pemberitaan awal atas dugaan PT Intim Mining Sentosa (IMS) melakukan pelanggaran lingkungan dan aktifitas tanpa ijin. Pihak PT IMS kembali menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat di beberapa Media Onlaien Biro Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara ( Malut). pada edisi 7 Juli 2025 lalu.
Pemberitaan sebelumnya menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan, aktifitas perusahan tanpa memiliki ijin, sehingga Manajemen PT IMS membantah keras atas tuduhan tersebut adalah keliru, dan tidak mencerminkan fakta hukum serta teknis di lapangan.
Perusahaan menegaskan bahwa aktivitas yang tengah dilakukan saat ini merupakan tahapan eksplorasi ulang dalam rangka pembaruan data deposit nikel. Mobilisasi alat berat, menurut IMS, bertujuan mendukung pengeboran teknis explorasi sebagai bagian dari studi kelayakan ekonomi cadangan tambang,
“Kegiatan ini berada dalam koridor legal dan sesuai izin yang berlaku. Tidak ada pelanggaran regulasi sebagaimana diberitakan,” ujar Iswan, perwakilan resmi PT IMS, Senin (8/7/2025), di Labuha.
Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2011, Iswan menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih berlaku dan belum mengalami perubahan skala atau lokasi yang mengharuskan revisi substantif. Ia menambahkan bahwa AMDAL dan izin lingkungan tetap mengikat selama perusahaan dinyatakan aktif secara hukum oleh pemerintah.
“AMDAL adalah dokumen hukum. Keberlakuannya tidak otomatis gugur hanya karena terjadi perubahan kepemilikan badan usaha,” katanya.
IMS juga menyampaikan bahwa proses penyesuaian administratif sejalan dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 telah dimulai, termasuk koordinasi aktif dengan otoritas lingkungan hidup.
Perusahaan mengklaim telah secara rutin menyampaikan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) setiap enam bulan. Hal ini menjadi bagian dari kewajiban regulatif yang dijalankan tanpa kelalaian dan dapat di verifikasi langsung di DLH kabupaten maupun provinsi
Mengenai dugaan bahwa terjadi pelanggaran hukum karena peralihan kepemilikan badan usaha, Iswan menilai persepsi tersebut lahir dari ketidaktepatan pemahaman terhadap aspek teknis dan legal sektor pertambangan.
“Regulasi investasi sudah mengantisipasi dinamika seperti perubahan pemegang saham atau akta. Itu tidak otomatis membatalkan legalitas yang sudah ada,” ujarnya.
PT IMS menyayangkan narasi pemberitaan yang menimbulkan kesan seolah-olah perusahaan menghindari kewajiban hukum atau menyembunyikan informasi publik. Menurutnya, perusahaan selalu terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat, pemerintah, maupun media, selama dilakukan secara profesional dan berimbang.
“Kami mendorong agar semua pihak, khususnya media, menjunjung prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan publik dan kredibilitas badan usaha,” ujar Iswan menutup. (Jurnalis/Kandi)










