mahkota555

Inspektur Kabupaten Mojokerto: Temuan Pemdes Sumberjati Rp 412 Juta, Baru Dikembalikan Rp 54 Juta

Inspektur Kabupaten Mojokerto: Temuan Pemdes Sumberjati Rp 412 Juta, Baru Dikembalikan Rp 54 Juta
Inspektur Kabupaten Mojokerto: Temuan Pemdes Sumberjati Rp 412 Juta, Baru Dikembalikan Rp 54 Juta
Majalahglobal.com, Mojokerto – Dugaan penyelewengan anggaran di Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, mencapai Rp 412 juta. Kasus ini terungkap berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto selama lima tahun terakhir.

 

Temuan tersebut berasal dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan sejak 2019 hingga 2024. Total kerugian daerah itu disebut berasal dari dana desa, bantuan keuangan desa, dan pajak daerah.

 

Puncak temuan terjadi pada 2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp 215,1 juta. Tahun berikutnya tercatat Rp 133,9 juta, sementara tahun sebelumnya hanya berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

 

Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo mengatakan, Pemerintah Desa Sumberjati diketahui memiliki tanggungan kerugian daerah yang cukup besar.

 

“Rekapitulasi temuan sejak 2019 sampai 2024 totalnya mencapai Rp 412 juta,” ungkap Poedji kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

 

Ia menjelaskan, temuan tersebut berasal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan Inspektorat sesuai tugas pokok dan fungsi pengawasan internal pemerintah.

 

“Semua itu murni hasil pemeriksaan Inspektorat. Kami bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.

 

Meskipun belum dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, pengembalian uang mulai dilakukan pihak desa. Namun, jumlah yang dikembalikan baru sekitar Rp 54 juta.

 

Dari catatan Inspektorat, pengembalian terbanyak terjadi pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 48,5 juta. Sisa yang belum dikembalikan mencapai Rp 357,8 juta.

 

Poedji menegaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk langsung melimpahkan kasus tersebut ke penegak hukum.

 

“Kalau tidak kunjung dikembalikan, tentu akan jadi perhatian aparat penegak hukum. Sistem dan aturannya memang seperti itu,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa Inspektorat adalah lembaga terakhir yang melakukan pemeriksaan setelah pengawasan oleh camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

 

Upaya pencegahan seharusnya juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengawasan bersama dinilai penting agar penyimpangan tidak terjadi.

 

“Harapan kami, masyarakat juga ikut berperan. Kami pun sudah membuka sarana pengaduan melalui media sosial maupun jalur resmi lainnya,” ujar Poedji. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *