Majalahglobal.com, Halsel – Pengakuan Busran selalu penambang emas yang diduga tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara.
Ia menyebut pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) itu menyuap ratusan juta diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halmahera Selatan.
Sebelumnya disampaikan Busran kepada Media ini, dihadapan beberapa Warga Desa Kusubibi turut menyaksikan pernyataannya.
“Pengurusan izin tambang Kusubibi itu biaya yang sudah dikeluarkan tiga ratus lima puluh juta,”kata Busran beberapa waktu lalu.
Kata Busran, dari total Rp. 350 juta, itu Rp.120 juta telah di setor ke Bappeda Halmahera Selatan, terkait pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berlokasi di Desa Kusubibi, Halsel.
“Total biaya tiga ratus lima puluh juta, sementara disetor ke Bappeda Halsel seratus dua puluh juta untuk pengusulan WPR,” Ungkap Busran.
Pengakuan Busran tak sebatas disini saja, ia kembali menyampaikan kebenarannya atas pemberian uang senilai Rp 120 juta kepada Bappeda Halsel, saat dikonfirmasi via sambungan telfon pada senin 02 Juni 2025 sekitar pukul 08:11 WIT.
“WPR itu seratus dua puluh juta yang sudah di serahkan ke Bappeda (Halsel),” terang Busran.
Kepala Bidang (Kabid) Fisik Tata Ruang Wilayah Bappeda Halsel, Jarnawir Sangaji saat dikonfirmasi Via telfon whatsAAP mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang senilai Rp 120 juta terkait WPR Desa Kusubibi.
“Saya tidak tau soal uang seratus dua puluh juta terkait permohonan usulan WPR di Kusubibi,” singkat Jarnawir. (Jurnalis/Kandi)