Majalahglobal.com, Halsel – Meskipun Polres Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Telah melakukan penertiban Tambang tanpa ijin (PETI) yang di pasang Police line yang berlokasi di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Timur, para pelaku masih terus melakukan aktivitas disana.
Pasalnya, sejak polres Halsel secara resmi melakukan penertiban tambang ilegal di Desa Kusbibi, dan memasang policline sejak tanggal 23 April 2025.
Namun, dari hasil pantauan Wartawan Investigasi di Desa Kusubibi beberapa waktu lalu.
Itu terlihat jelas, para penambang disana masih terus melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (Peti) yaitu penggalian, penampungan, memanfaatkan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin berlokasi di Desa Kusubibi.
Sebagimana di maksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 da atau pasal 161 Jo pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g UU Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 3 tahun 2020.
Berikut nama-nama diduga kuat pelaku pengusaha tromol, rendaman dan tong yang melakukan aktifitas tambang PETI di Desa Kusubibi antara lain: saudara Li, Riko, Arois, Uti, Ibra, Sam, Awi, serta puluhan pengusaha penambang lainnya yang diketuai oleh saudara Busran selalu pemilik belasan tromol dan lobang di Desa Kusubibi, Halsel.
Li, merupakan salah satu pengusaha rendaman di Desa Kusubibi, Ia mengakui adanya aktifitas sesuai rilisan diatas.
“Terkecuali cuma saya beraktivitas, banyak sekali yang aktifitas termasuk di tromol juga setiap malam ada kegiatan,” singkat LI.
Busran, kepada Wartawan dirinya juga mengakui pemilik belasan tromol dan satu lubang tambang emas serta memiliki jabatan sebagai ketua yang membawahi para penambang di Desa Kusubibi.
“Iya saya punya tromol sekitar 12 buah dan satu lubang tambang. Untuk pengusaha tromol disini saya yang membawahi mereka, jadi kalau sampai ada aktifitas tambang yang sudah di police line, maka saya orang pertama yang dipanggil untuk mempertanggung jawabkan,”
Tak hanya itu, Busran juga mencegah Wartawan saat melakukan penelusuran adanya aktifitas rendaman dan tong serta penggilan dan pengambilan material di pegunungan Desa Kusubibi.
“Kalau bisa tidak usah naik ke atas untuk mengambil gambar di gunung nanti sudah baru tong atur, asalkan saudara Une dan A di keluarkan dari sini tidak usah gabung dengan kita,” ccap Busran saat melarang Wartawan melakukan pengambilan gambar aktifitas pertambangan ilegal.
Terpisah, Kapolres Halsel Hendra Gunawan belum ada tanggapan resmi terkait hal tersebut hingga berita ini ditayangkan. (Jurnalis/Kandi)










