mahkota555

Diduga Ulah Kades Songa Terlibat Kasus PMH Warga Babang Dan Songa Akan Bentrok Dalam Waktu Dekat

Halsel – Majalahglobal.com. Kepala Desa Songa Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Diduga selain melakukan tindak pidana korupsi dana desa, WS aktor utama terlibat kasus perbuatan melawan hukum (PMH) di Desanya sendiri.

 

 

Di sampaikan Warga di sana, pihak Inspektorat Halmahera Selatan dan Kades Songa WS sangat tertutup atas temuan korupsi DD dan pengelolaan DD sejak WS menjabat di tahun 2019 hingga kini 2025.

 

“Inspektorat dan Kades sangat tertutup soal hasil audit dan penggunaan Dana Desa songa selama ini entah sudah ada pengembalian temuan atau belum,”tanya Warga

 

Warga bilang dana desa songa tanpa bukti entah apa yang belanjakn oleh Kades tidak adanya pembangunan desa.

 

“Masyarakat Songa tidak tau dana desa apa yang di belanjakan oleh Kades sejak menjabat tahun 2019 sampai tahun 2024, nanti tahun 2025 ini barulah ada pekerjaan fisik berupa pagar jalan,” Ungkap Warga enggan namanya di cantum dalam pemberitaan.

 

Warga menambahkan bahwa selain tak ada pembangunan fisik dari tahun 2019-2024, sebagian besar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diberikan bantuan langsung tunai (BLT-DD), meski namanya tercantum dalam daftar penerima.

 

“Bukan saja masalah fisik dari tahun 2019-2024, warga penerima BLT saja tidak diberikan meski namanya terdaftar sebagai penerima, itu uangnya diserahkan kepada keluarganya kades yang bukan hak menerima,” Ucap Warga.

 

Lebih lanjut di sampaikan Ketua BPD Desa Songa

Yohan Puka-Puka (63), saat ditemui Wartawan di kediamannya mengaku tidak mengetahui pengunaan Dana Desa di desanya sendiri.

 

“Saya sendiri sebagai ketua BPD tidak tau penggunaan dana Desa oleh Kades, apa-apa saja yang di belanjakan sebab selama ini sudah berulang kali saya minta salinan APBDes dan LPJ tetapi tidak di berikan,” Kata Yohan

 

APBDes dan LPJ adalah hak BPD sebagai pengawasan penggunaan Dana Desa yang wajib hukumnya setiap kepala Desa harus menyerahkan salinannya kepada BPD.

 

Mengingat telah jelas dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

Begitu pula Pasal 19 Peraturan menteri desa nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa , publikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting. Hal ini meliputi hasil Musyawarah Desa serta data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.

 

Dalam Pasal 20 Ayat (2), juga disebutkan bahwa publikasi APB Desa minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat desa dapat mengetahui serta mengawasi langsung penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah.

 

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21, publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Beberapa media yang dapat digunakan antara lain baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi desa setempat.

 

Selain itu, Yohan mengungkapkan kejahatan yang diduga dilakukan oleh Kades Songa bukan saja dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

 

Melainkan Kades songa diduga melakukan penyerobotan lahan milik Warga Desa Babang, dan menabang tanaman pohon kelapa barulah diganti dengan tanaman pala.

 

“Kalau ditanya soal Kades sorobot lahan warga dan menabang tanaman pohon kelapa lalu di ganti dengan tanaman pala, itu tidak perlu saya jelaskan panjang lebar karena Masyarakat tiga Desa yaitu Songa, Tabajaya dan Wayaua tau pasti lahan pemiliknya Ci Ida Babang, anaknya atas nama Edisurianto dan ayah kandungnya Jaiman. Jelas Yohan mengakhirinya.

 

Terkait dugaan kasus penyerobotan lahan oleh kades songa WS, sebelumnya di sampaikan kedua korban, Ci Ida dan anak kandungnya Edisurianto Jaiman alamat Desa Babang Kec. Bacan Timur Halsel.

 

Menurut korban bahwa lahan mereka dengan luas berkisar 10 hektar berlokasi di kilo meter 8 Desa Songa tepatnya dibelakang Desa tabajaya, idi garap oleh saudara Jaiman sejak tahun 1975 saat perusahan kayu jati beroprasi, itu kades songa masih dalam kandungan.

 

Jaiman sendiri merupakan suami dari Ci Ida, anaknya Edisurianto yang saat ini berprofesi sebagai sopir dam-truk.

 

Anehnya lanjut korban, kades songa WS melibatkan sekelompok keluarganya menerobos lahan kebun tersebut dan menabang belasan tanaman phon kelapa, coklat dan nangka dengan tujuan menghilangkan jejak.

 

“Jadi tujuan kades libatkan sekelompok keluarganya menyerobot dan menambang belasan tanaman yang ada dalam kebun hanya untuk menghilangkan jejak sebagai bukti nyata kebun itu milik kami,” Ungkap korban.

 

Korban juga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran kebenarannya saat ini kades songa dengan rakusnya telah menguasai lahan tersebut.

 

“Kami sudah ke kebun mengambil bukti tanaman yang di tebang dan kebunnya sudah dikuasai oleh Kades songa. Para saksi-saksi batas kebun juga mengaku sudah mencegah Kades saat itu tetapi Kades beralasan itu hutan, padahal kebun saya berbatasan dengan air sungai lebih jauh lagi dari kebun milik tetangga petani lainnya,” Tutur Edi dan Ibu Kandungnya.

 

Korban menegaskan pihaknya saat ini masih berusaha menemui kades di kediamannya secara kekeluargaa tetapi tidak diberikan kesempatan oleh kades. Jika langkah yang di ambil korban gagal maka tidakan diluar hukum yang akan di tempuh korban.

 

Pasalnya, korban mengaku sudah mengadu ke polres Halsel untuk mediasi tetapi kades songa bersih keras tidak hadir meski telah dilayangkan panggilan yang kedua kalinya.

 

“kami sudah laporkan ke polres Halsel dua kali, dan polsek Bacan Timur satu kali, panggilan sudah berulang kali tetapi kades tidak mau hadir. Langkah selanjutnya yang di ambil akan diluar jalur hukum. Tegas korban.

 

Terkait hal ini, Kades songa WS saat ditemui Wartawan di kediamannya di desa songa untuk diminta klarifikasi, pada jumat 16/05/2025, sejak pukul 11:00 hingga 17:00 Wit, meski dirinya telah kembali dari kebun dan berada di rumahnya, namun tidak menemui Wartawan.

 

“Iya Kades ada dalam rumah jadi sebaiknya tidak usah temui karena dia (Kades) tidak akan mau ketemu. Jangankan Wartawan, anggota DPRD yang turun reses saja kades duduk diam di rumahnya tidak mau keluar,” Ucap tetangga kades.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *