Kediri – Warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, menyambut antusias adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Salah satu warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.
“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, Rabu(14/05/2025).
Bowo menyatakan, dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.
Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, Bowo akhirnya mendaftarkan 1 bidang tanah kepada panitia PTSL Desa Ngebrak, untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan Musdes Ngebrak.
Sementara itu, Nur Cahyo Hanafi Ketua Panitia PTSL Desa Ngebrak mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat terutama desa Ngebrak ini, karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
“Warga Desa Karang Cangkring sangat antusias, menyambut program PTSL ini, soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 15 juta,” katanya.
“Dengan kuota kurang lebih 700 bidang dari Badan pertanahan nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap, kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar ketua pokmas ptsl Desa Ngebrak
Lebih lanjut Nur Cahyo menambahkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Ngebrak, biaya pengurusan PTSL ditetapkan disebut atas dasar kesepakatan bersama.
“Sesuai Musdes Ngebrak, biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Ngebrak maupun untuk yang dari luar desa,” jelasnya.
Kepala Desa Ngebrak, H Saeroji SH menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.
“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan program PTSL ini, karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanahnya, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Jay)