Halsel – Majalahglobal.com. Ternate, 24 April 2025 – PT Intim Mining Sentosa (IMS), perusahaan pertambangan bijih nikel yang tengah menjalani tahap eksplorasi di Desa Fluk dan Bobo, Kecamatan Obi Selatan, kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab dan patuh pada seluruh regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan dalam forum resmi yang difasilitasi oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT) dan Koordinator Inspektur Tambang (KORIT) Provinsi Maluku Utara di Amara Hotel, Ternate. Forum ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi Senator DPD RI. Graal Taliawo, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bapak Tri Winarno,
Delegasi PT IMS dipimpin oleh Direktur Jefri Siahaan, didampingi Kepala Teknik Tambang Faisal, Manager HSE Ibu Dian, serta tim eksternal Ibu Elsa dan Iswan. Forum turut dihadiri jajaran pejabat teknis Kementerian ESDM, termasuk Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Dr. Ir. Hendra Gunawan, M.T., Koordinator Inspektur Tambang Wilayah Maluku Utara Bapak Basir Abduhair, S.T., dan perwakilan pemerintah desa yakni kepala desa bobo dan desa fluk,
Dalam pemaparannya, PT IMS menunjukkan data konkret, termasuk citra satelit dan dokumentasi teknis, yang membuktikan bahwa hingga saat ini tidak ada kegiatan pembukaan lahan baru di area IUP. Kegiatan eksplorasi dilaksanakan melalui jalur eksisting tanpa melakukan pembukaan kawasan hutan baru.
“Kami tegaskan, seluruh kegiatan kami sah, diawasi ketat, dan sesuai dengan IPPKH, AMDAL, serta izin lingkungan yang berlaku. Semua tudingan terhadap PT IMS yang tidak berbasis fakta adalah bentuk disinformasi yang menyesatkan publik,” tegas Faisal, Kepala Teknik Tambang PT IMS.
Selain itu, PT IMS menegaskan bahwa tudingan liar yang selama ini disebarluaskan tanpa bukti oleh oknum tertentu adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang merusak iklim investasi dan menyesatkan opini masyarakat.
“Kami mengecam keras upaya-upaya penyebaran disinformasi yang tidak didukung data valid. Tuduhan tanpa dasar adalah bentuk penggiringan opini yang mencemari proses hukum dan administrasi negara,” lanjut Faisal.
PT IMS juga mengingatkan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan ke publik, dan siap menempuh jalur hukum bila penyebaran fitnah tersebut mengganggu stabilitas sosial dan investasi nasional.
Setelah mendengarkan klarifikasi dari PT IMS, pihak KAIT, KORIT, dan Dirjen ESDM menyatakan secara resmi bahwa tidak ditemukan pelanggaran teknis maupun administratif dalam kegiatan IMS.
“Permasalahan ini muncul bukan karena kesalahan teknis, melainkan akibat disinformasi yang tidak bertanggung jawab. Fakta di lapangan membuktikan tidak ada pelanggaran,” ungkap perwakilan KAIT.
Pihak KAIT juga menegaskan bahwa masalah tapal batas wilayah adalah ranah pemerintah kabupaten
PT IMS menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk mengutamakan verifikasi fakta sebelum menyebarluaskan informasi, serta mengedepankan integritas dalam menjaga nama baik semua pihak yang menjalankan usaha sesuai hukum.
PT IMS tetap berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang etis, transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta negara.
(Jurnalis/Kandi)