mahkota555

Terkaiit Pemberitaan M. Husin Kuasai Tanah Warga Tampa Dasar Hukum, Ini Penjelasannya

Batanghari, majalahglobal.com – Menyikapi maraknya pemberitaan dari media online Fakta News24. Com. Saudara M. Husin H. Ali, menguasai tanah warga tampa dasat hukum itu tidaklah benar, ini penjelasannya, kepada media ini, pada sabtu (19/04/2025).

 

 

Penyelesaian Silang seketa tanah, yang terletak di RT 05 Desa peninjauan tersebut, antara pemohon M.Husin H. Ali, dengan termohon Sariamah.Binti Dahlan. LID, Lembaga Adat Bumi Sarentak Bakregan Tungku Tigo Sejerangan, Desa peninjauan kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batanghari, menjatuhkan dalam sidang sengketa tanah tersebut dimenangkan dengan secara sah oleh saudara pemohon, M. Husin Bin H. Ali.

 

Saat dikonfirmasi media ini saudara M Husin mengatakan, “Melalui putusan tertanggal 14 April 2025 menguatkan putusan LID Lenbaga Adat Desa peninjauan, dalam perkara silang sengketa tanah yang Berlokasi di RT 05 Desa peninjauan itu, putusan LID, Lembaga Adat ini menjadi kemenang yang sah.” Sebutnya M Husin Bin H. Ali.

 

M. Husin juga menyampaikan,saya tidak penah merasa menguasai tanah warga tanpa dasar hukum,

 

“kami sudah melalui persidangan Adat, Desa, melalui Bukti-bukti dan keterangan Saksi-saksi tanah tersebut memang benar milik H Ali Ayah saya,

kemenangan ini adalah bukti keadilan saya berharap agar putusan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk mentaati peraturan,” Ucapnya

 

Ketua Lembaga Adat Desa Peninjauan,M Tarmizi, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa sidang sengketa tanah ini, membaca dan mendengar keterangan permohonan dari pemohon, membaca dan mendengarkan keterangan Termohon,sebagai pemeriksa mempertimbangkan, menyidangkan, memutuskan

 

“Berdasarkan putusan LID Adat Desa Peninjauan tersebut, dinyatakan dikuatkan dengan keterangan saksi -saksi dan bukti-bukti maka LID menyatakan tanah yang di sengketakan benar-benar tanah H Ali ,atau tanah ayah dari M Husin,”jelas Tarmizi

 

Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa sidang seketa tanah tersebut berdasarkan prinsif keadilan, Adat bersendikan syara, syara bersendikan Kitabullah, dalam penyelesaian tanah tersebut maka LID, memandang perlu menciptakan keadilan secara benar.

 

LID Lembaga Adat juga menegaskan bahwa Termohon dalam hal ini Sariamah, tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah. Dengan putusan ini, M Husin H.Ali sebagai Pemohon berhasil membuktikan kebenarannya

 

Berdasarkan itu semua setelah menimbang, memutuskan, dan memperhatikan, maka diputuskan tanah yang disengketakan benar-benar tanah H. Ali atau tanah Ayah dari saudara M. Husin. Bukan tanah saudari Sariamah binti Dahlan. (Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *