Majalahglobal.Com, Batanghari – Ketua DPD LSM TOPPAN RI. Mukhlis Harahap secara resmi melaporkan adanya diduga melanggar kode etik di pemilu tahun 2024 lalu,yang dilakukan oleh oknum anggota panwaslu kecamatan maro Sebo ulu kabupaten Batanghari,ke Polres Batang Hari,Hal ini di sampaikan Muklis arahap kepada media ini pada Rabu (10/07/2024).
Ketua LSM TOPPAN RI, Mukhlis Arahap, mengatakan kepada media ini,ia telah menerima beberapa aduan diduga pelanggaran kode etik di pemilu 2024 lalu, yang dilakukan Awaludin anggota panwaslu kecamatan karena yang bersangkutan pernah diduga menjadi tim pemenangan salah satu caleg DPR RI dari partai Demokrat di pemilu 14 pebruari 2024 lalu.
Pelanggaran yang paling menyolok adalah sa’at seorang oknum caleg DPR RI berinisial ZN dari partai Demokrat telah sengaja memberikan sejumlah uang 100 juta rupiah kepada oknum anggota panwaslu kecamatan atas nama Awaludin.guna untuk mendapatkan suaranya di setiap kotak suara, uang tersebut siap di bagikan kepada penyalurnya masing-masing dengan nominal 30 ribu rupiah yang sudah diisi dalam amplop
“Oknum nggota panwaslu tersebut menerima tawaran dan menjamin 1000 suara, dan telah terbukti ada beberapa nama yang sudah diberikan uang tersebut. di antaranya, Junai 30 puluh juta, Fendi 9 juta, Ali 9 juta, kemudian juga ada menyebut nama-nama oknum anggota PPS yang terlibat menerima uang tersebut dan masih banyak lagi bukti bukti transaksi lainnya, beberapa minggu terakhir oknum tersebut datang kerumah saya, dan mengaku atas kesalahan atas perbuatannya dan juga mengakui uang 100 juta sudah saya kembalikan kisaran 10 juta kepada oknum caleg tersebut.” Kata Ketua LSM Mukhlis Arahap
Terkait dengan adanya laporan saya yang disampaikan secara Sah,saya mohon kepada Polres Batanghari mengambil tindakan administratif secara tegas kepada oknum anggota panwaslu kecamatan maro Sebo ulu itu.
“Saya berharap kepada pihak yang berwenang untuk dapat menindak lanjuti oknum tersebut untuk diproses secara hukum, karena telah melanggar UUD nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.dan Kemudian oknum yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya.” Tegasnya
Lanjutnya Ketua DPD LSM Toppan mengingatkan kembali.”Dipilkada nantinya untuk selalu waspada kepada pihak panwaslu maupun PPS karena prihal seperti ini sangat merugikan para caleg atau pemilihan kepala Daerah nantinya.”Tutup Harahap.
(Darmawan)









