Pemdes Kemang Manis Diduga Sengaja Kangkangi UU no 8 tahun 2014

Pemdes Kemang Manis Diduga Sengaja Kangkangi UU no 8 tahun 2014
Pemdes Kemang Manis Diduga Sengaja Kangkangi UU no 8 tahun 2014

Majalahglobal.com

Tanjabbar – Pemdes Kemang Manis dikecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi diduga ada unsur kesengajaan Kangkangi UU KIP.

 

Pasalnya papan pekerjaan desa sumber dana dari DD tahun 2024 terpajang di seputaran bangunan tanpa ada tertulis volume bangunan yang lengkap dan tulisan besaran dana anggaran dari bangunan bangunan tersebut.

 

Masyarakat mulai mencurigai kinerja Pemdes, dengan temuan papan pelakat pekerjaan yang tidak transparan, besar dugaan bakal terjadi indikasi penyelewengan anggaran dan pengurangan volume.

 

Masyarakat setempat berharap, kepada BPD Desa, Camat, pihak DPMD Kabupaten juga APIP Kabupaten, turun check kebenaran informasi dan memberi teguran kepada pihak Pemdes, agar papan pelakat pekerjaan ini di ganti, dan isinya sesuai dengan aturan yang ada.

 

Pemdes Perlu diingatkan tentang UU no 8 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Kepada Babinkamtipmas dan Babinsa Desa, agar bisa memberikan masukan kepada Pemdes Kemang Manis.

 

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kemang Manis belum merespon saat dihubungi media ini.

Ardani Zidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *