Diduga Temuan Penggunaan Dana BKBK Desa Teluk Sialang Tidak Ada Dasar Hukum Terindikasi Kangkangi Pergub No 16 Tahun 2022

Diduga Temuan Penggunaan Dana BKBK Desa Teluk Sialang Tidak Ada Dasar Hukum Terindikasi Kangkangi Pergub No 16 Tahun 2022
Diduga Temuan Penggunaan Dana BKBK Desa Teluk Sialang Tidak Ada Dasar Hukum Terindikasi Kangkangi Pergub No 16 Tahun 2022

Majalahglobal.com, Jambi – Pengguna anggaran dara BKBK Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi ditemukan berbagai dugaa.

 

Hal ini tercantum dalam surat teguran DPMD Kabupaten Tanjab Barat, tertanggal 8/1/2024, yang ditujukan kepada Kepala Desa Teluk Sialang, pada surat ini juga dikatakan Desa Teluk Sialang lalai terhadap pedoman BKBK Pergub no 16 tahun 2022 tentang pedoman BKBK.

 

Pada surat ini tertuang temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jambi, ditemukan puluhan juta rupiah penggunaan dana BKBK tahun 2022 tidak ada dasar hukum.

 

Selain itu, juga tertuang, puluhan juta tupiah sisa anggaran BKBK tahun 2022 yang belum dikembalikan ke rekening kas daerah. Selain itu juga ditemukan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan juga ditemukan ketidak wajaran harga pada pembelian pompa air.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Penjual Obat Keras Hexymer

 

Saat terkait hal ini dikonfirmasi media ini kepada Kades Teluk Sialang di kantornya pada Selasa 16/1/2024, kades dan sekdes tidak berada di kantor, dihubungi via HP, kades beralasan ada kegiatan di luar. Hal ini dibenarkan oleh staf kantornya yang mengatakan, kades berada di kabupaten keperluan dinas.

 

Kades Teluk Sialang dikonfirmasi media ini via WA, tidak begitu banyak berkomentar, via WA kades hanya membalas salam, saat dimintai waktu untuk konfirmasi, kades tidak bisa memberikan kepastian.

 

Kades A. Rifa’i dikonfirmasi terkait hal ini, beberapa pertanyaan awak media ini via WA hanya dibaca saja, tidak ada jawabanya sedikitpun.

 

Media ini telah memberikan waktu 22 jam menunggu jawaban dari kades, guna penyajian pemberitaan yang berimbang, akan tetapi, sampai berita ini dilansir, kades belum memberikan jawabannya.

Baca Juga :  LSM-KANE Malut Desak Kemenang RI Segera Evaluasi 2 Oknum Guru Aliyah Babang Aniaya Warga

 

Jawaban dari kades nantinya, akan media ini muat pada pemberitaan selanjutnya.

 

Sumber:Hamdi Zakaria

Laporan: Ardani zaidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *