Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Penjual Obat Keras Hexymer

Tanggamus, majalahglobal.com – Dua orang penjual obat keras jenis Hexymer Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus berikut 115 butir pil berbagai merek dalam penggerebekan di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, S.H., M.H., mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap inisial RDS (25) beralamat di Pekon Gunung Sari dan AA (24) alamat di Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu.

“Kedua pelaku ditangkap kemarin, Senin 6 Mei 2024, pukul 07.30 WIB,” kata Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa 7 Mei 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras Hexymer di Pekon Gunung Sari, Ulu Belu, Tanggamus sehingga dilakukan penyelidikan di wilayah setempat.

Berdasarkan penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap pelaku RDS dengan barang bukti plastik klip yang berisi 17 butir obat obatan jenis hexcimer, plastik klip yang berisi 15 butir obat obatan jenis hexcimer dan uang tunai sebesar Rp148 ribu diduga hasil penjualan.

Baca Juga :  Di Tuduh Mencuri Besi, Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Putusan Hakim Yang Tidak Di Buktikan Dalam Persidangan

Berdasarkan pengakuan RDS, bahwa obat keras tersebut didapatkan dari seorang rekannya di Pekon Ulu Semong, sehingga tim kemudian bergerak menunu ke rumah terduga penyedia barang tersebut.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap AA di Pekon Ulu Semong dengan barang bukti plastik klip yang berisi 25 butir obat obatan jenis hexcymer, plastik klip yang berisi 58 butir obat obatan jenis hexcymer dan handphone.

“Berdasarkan keterangan AA obat-obatan keras hexymer tersebut dibelinya melalui online dan dijual di wilayah ulu belu termasuk kepada RDS. Namun kami terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersebut,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, mereka dijerat Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Lapas Kotaagung Lolos Penilaian TPI Dalam Exit Meeting Evaluasi Pembangunan ZI WBK Oleh Tim Itjen Kemenkumham

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (ANDI JR KAPERWIL MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *