TMPLHK Indonesia Soroti Dugaan PT PSJ Serobot Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan di Tanjabbar

TMPLHK Indonesia Soroti Dugaan PT PSJ Serobot Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan di Tanjabbar
TMPLHK Indonesia Soroti Dugaan PT PSJ Serobot Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan di Tanjabbar

Majalahglobal.com, Tanjabbar – Diduga Serobot lahan kawasan hutan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM), PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar, hal ini disorot TMPLHK Indonesia.

 

Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia yang notabene juga sebagai Kaperwil media Patroli86.com Provinsi Jambi mengatakan, tim kami saat ini menyoroti kasus dugaan Penyerobotan Lahan extransmigrasi dan hutan negara oleh PT. Prodak Sawitindo Jambi yang berlokasi di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.

 

Menurut Hamdi Zakaria, Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar Sudarmanto sudah mengatakan, dalam kasus ini pihaknya terus melakukan pendalaman. Hal itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan barang bukti.

 

Tindak pidana korupsi penguasaan lahan kurang lebih 40 orang dan delapan ahli sebagai saksi sudah kita periksa dan meminta keterangan, kata Sudarmanto.Ia mengatakan para ahli itu telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen.

 

Ahli kehutanan dan pertanahan misalnya sudah turun bersama penyidik ke lokasi. Sedangkan ahli keuangan negara yang melibatkan BPKP juga sudah memeriksa dokumen yang diajukan oleh penyidik.”Ahli ini ahli kehutanan, keuangan negara, pertanahan, Badan riset nasional (Brint) dan lainnya,” kata Darmanto dikutip dari ekpos Kejari Minggu (5/5/2024).

Baca Juga :  Pemdes Kemang Manis Diduga Sengaja Kangkangi UU no 8 tahun 2014

 

Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT PSJ itu terdapat dua perkara yakni penyerobotan lahan dan penguasaan tanah negara yang seharusnya dimiliki kelompok tani TSM.

 

“Dalam perkara ini ada dua item pertama penguasaan lahan tanpa izin dan yang kedua penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi Swakrasa mandiri (TSM) yang dilakukan oleh perusahaan yang sama,” keterangan dari Darmanto.

 

Ditanya apakah penguasaan lahan kelompok tani itu masuk dalam pidana korupsi. Sudarmanto menegaskan hal masuk keranah pidana korupsi sebab tanah tersebut tanah negara yang diperuntukkan untuk kelompok tani.

 

“Penguasaan lahan milik kelompok tani itu masuk dalam ranah tindak pidana korupsi berdasarkan dokumen yang kami terima dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dimana kelompok tani itu terbagi dua kali penyerahan di tahun 1970 dan 1990 namun hingga saat ini belum bisa dikuasai oleh kelompok tani,” kata kasi ini.

 

Titik dimana terjadinya tindak pidana korupsi yakni hingga saat ini negara tidak mendapatkan keuntungan atas lahan tersebut baik yang berada dikawasan hutan maupun milik kelompok tani.

Baca Juga :  Pemdes Kemang Manis Diduga Sengaja Kangkangi UU no 8 tahun 2014

 

“Dan itu tanah dikuasai sampai sekarang itulah yang menyebabkan kerugian negara. Lahan kawasan hutan 1200 hektare (Ha) dan lahan transmigrasi 75 hektare (Ha),”

 

Ia mengatakan kerugian negara yang awalnya diprediksi merugikan negara mencapai Rp 56 miliar itu saat ini berdasarkan pemeriksaan sementara dari ahli keuangan negara mengalami kenaikan dua kali lipat.

 

“Kerugiannya meningkat hampir dua kali dari yang diperkirakan awal,”

 

Dengan kasus ini, kami dari TMPLHK Indonesia akan kawal ketat sampai lahan tersebut dapat diserahkan kembali kepada masyarakat setempat dan juga proses hukum lanjutannya.

 

Ardani Zaidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *