DPD GRANAT Provinsi Lampung Hadiri Kuliah Daring di Harvard University: Implikasi Ilmu Saraf dan Ganja Terhadap Hukum dan Kebijakan

LAMPUNG, majalahglobal.com – Delegasi dari DPD GRANAT Provinsi Lampung (Gerakan Nasional Anti Narkotika) menghadiri kuliah daring yang menyoroti topik yang kontroversial, “Ilmu Saraf dan Ganja: Implikasinya terhadap Hukum dan Kebijakan,” di Harvard University, Kamis (18/04/2024).

DPD GRANAT Provinsi Lampung Hadiri Kuliah Daring di Harvard University: Implikasi Ilmu Saraf dan Ganja Terhadap Hukum dan Kebijakan
DPD GRANAT Provinsi Lampung Hadiri Kuliah Daring di Harvard University: Implikasi Ilmu Saraf dan Ganja Terhadap Hukum dan Kebijakan

Acara ini menjadi wadah bagi para peserta untuk memahami lebih dalam dampak legalisasi ganja terhadap aspek hukum dan kebijakan publik.

DPD GRANAT Provinsi Lampung Hadiri Kuliah Daring di Harvard University: Implikasi Ilmu Saraf dan Ganja Terhadap Hukum dan Kebijakan
DPD GRANAT Provinsi Lampung Hadiri Kuliah Daring di Harvard University: Implikasi Ilmu Saraf dan Ganja Terhadap Hukum dan Kebijakan

Di antara perwakilan DPD GRANAT Provinsi Lampung yang turut serta dalam kuliah ini adalah: Prof. Dr. Noverman Duadji, M.Si; Agus Bhakti Nugroho, SH.,MH; Susanto, SS, M.Hum.,M.A.,M.H.,Ph.D; Rachmad Cahya Aji; Drs. Rusfian Effendi, M.IP; Prof. Dr. Novita Tresiana, M.Si; Caesar Kurniawan, SH.,MH.

Kuliah ini memaparkan tema yang sangat relevan dengan isu-isu kontemporer, terutama dalam konteks perubahan pandangan terhadap ganja dan produk turunannya dalam pengobatan dan penyalahgunaan. Dr. Yasmin Hurd, seorang ahli saraf terkemuka yang menjabat sebagai Ward-Coleman Chair in Translational Neuroscience dan Profesor di Icahn School of Medicine di Mount Sinai, membahas secara mendalam tentang ilmu ganja, CBD, serta potensi penggunaannya dalam pengobatan gangguan penggunaan narkoba. CBD adalah singkatan dari Cannabidiol, yang merupakan salah satu senyawa yang ditemukan dalam tanaman ganja (cannabis). CBD adalah salah satu dari lebih dari 100 senyawa yang dikenal sebagai cannabinoid yang terdapat dalam tanaman ganja. Ini adalah senyawa non-psychoactive, yang berarti tidak menyebabkan efek psikoaktif yang sama seperti THC (tetrahydrocannabinol), senyawa lain yang juga ditemukan dalam ganja dan bertanggung jawab atas efek “mabuk” yang biasa terkait dengan ganja.

Baca Juga :  Masyarakat khususnya Aceh Timur Meminta Kepada Pihak Polres Aceh Timur Membasmi Debkolektor Di Aceh Timur

CBD telah menarik perhatian dalam penelitian medis karena potensi efek terapeutiknya. Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa CBD dapat membantu mengurangi gejala-gejala seperti kecemasan, depresi, nyeri kronis, dan bahkan epilepsi. Namun, lebih banyak penelitian masih diperlukan untuk memahami sepenuhnya potensi penggunaan medis CBD dan efek sampingnya.

Moderator dalam diskusi dan sesi tanya jawab adalah Stephanie Tabashneck, PsyD, JD, seorang Senior Fellow of Law and Applied Neuroscience di Center for Law Brain and Behavior di Harvard Medical School dan Petrie-Flom Center, serta seorang Psikolog Berlisensi yang juga menjabat sebagai Direktur Brain InCite Neurolaw Library.

Acara ini merupakan bagian dari Project on Law and Applied Neuroscience, yang merupakan kolaborasi antara Center for Law, Brain and Behavior di Massachusetts General Hospital dan Petrie-Flom Center for Health Law Policy, Biotechnology, and Bioethics di Harvard Law School, dengan dukungan dari Harvard University.

Hadirnya delegasi DPD GRANAT Provinsi Lampung dalam acara ini mendapat dukungan penuh dari H. Tony Eka Candra, Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, yang melihat kehadiran mereka sebagai langkah penting dalam memahami dan merespons perubahan-perubahan yang terjadi dalam ranah hukum dan kebijakan terkait dengan penggunaan ganja. Diharapkan bahwa pengalaman ini akan menjadi landasan bagi upaya-upaya lebih lanjut dalam memajukan pemahaman dan kebijakan terkait dengan masalah ini.

Baca Juga :  Sinergi Turunkan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan di Hari Otoda

Kepada awak media Tony mengatakan sikap GRANAT sampai saat ini tidak sepakat dan menolak Ganja digunakan untuk kepentingan medis, karena bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, bahwa “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.” Dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009, ada 65 jenis narkotika golongan I. Beberapa di antaranya tanaman ganja, tanaman koka, opium, kokaina, heroina dan lainnya.

“Legalisasi ganja disinyalir hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang berusaha merusak mental bangsa khususnya generasi muda, karena lebih banyak dampak buruk dan risiko yang ditimbulkan daripada manfaatnya”, tegas Tony.(ANDI JR/KORWIL MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *