Danlanal Ternate Tiba di RSUD Labuha Bacan, Jenguk Jurnalis Korban Penganiayaan

Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis media majalahglobal.com, yang dilakukan oleh oknum TNI AL terkait pemberitaan (kasus BBM milik Polairut Ternate), harus di usut tuntas, hukum harus ditegakkan.

Danlanal Ternate Tiba di RSUD Labuha Bacan, Jenguk Jurnalis Korban Penganiayaan
Danlanal Ternate Tiba di RSUD Labuha Bacan, Jenguk Jurnalis Korban Penganiayaan

Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat diancam penjara 2 tahun dan di denda Rp. 500.000.000, apalagi mengancam, menganiaya, pengeroyokan, menodongkan pistol, hingga melepaskan letupan di udara, sudah diluar batas kemanusiaan.

Danlanal Ternate Tiba di RSUD Labuha Bacan, Jenguk Jurnalis Korban Penganiayaan
Danlanal Ternate Tiba di RSUD Labuha Bacan, Jenguk Jurnalis Korban Penganiayaan

Pimpinan redaksi media majalah global.com , memberikan amanat untuk menjalankan tugas jurnalistik di majalahglobal.com dalam mencari, menyimpan, menyebarkan informasi sebagaimana maksud UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, kepada Sukandi.

Danlanal Ternate Tiba di RSUD Labuha Bacan, Jenguk Jurnalis Korban Penganiayaan
Danlanal Ternate Tiba di RSUD Labuha Bacan, Jenguk Jurnalis Korban Penganiayaan

Nama – nama terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Halmahera Selatan oleh 3 oknum TNI AL yaitu :
1. Danpos AL Halsel, inisial Letda (M).
2. Terduga pelaku kedua nama inisial (I), belum diketahui pangkatnya.
3. Terduga pelaku ketiga oknum anggota TNI AL inisial Peltu (A).

Pada pukul 21.00 wit , Danlanal Ternate, Kolonel Ridwan, tiba di RSUD Labuha Bacan Halmahera Selatan untuk menjenguk korban, Jum’at (29/03/2024).

Baca Juga :  Seleksi Gala Siswa Indonesia 2024 Kota Mojokerto Resmi Dimulai

Atas nama Danlanal Kolonel Marinir Ridwan menyampaikan permohonan maaf atas perlakuan anak buahnya dan berjanji akan memproses hukum sesuai UUD yang berlaku bahkan ditingkat pemecatan setelah dari POMAL,” terangnya.

 

Tetapi Danlanal tidak menyampaikan secara gamblang atau tidak terbuka terkait pertanyaan para awak media,” apakah bisa ke tingkat pemecatan, itu beliau nanti menyerahkan ke POMAL.

Desak dari wartawan seluruh Maluku Utara Indonesia, agar oknum TNI AL pelaku penganiaya terhadap jurnalis media majalahglobal.com, agar segera di proses hukum, biar tidak ada lagi penganiayaan terhadap wartawan, intinya memberikan efek jerah kepada pelaku,” terang Latif.

Danlanal Kolonel Marinir Ridwan memaparkan kepada semua awak media, kedatangan saya disini adalah meminta maaf kepada korban dan keluarga juga memberikan santunan dan menyelesaikan semua biaya rumah sakit,” ungkapnya.

“Saya ini juga putra daerah, ini menjadi pembelajaran bagi semua termasuk para anggota TNI AL, menjadi sebuah pembelajaran, dan pelaku akan mendapatkan hukuman,” paparnya.

“Tidak akan diperbolehkan untuk sekolah dan tidak akan diberikan jabatan,” imbuh Kolonel Marinir Ridwan.

Baca Juga :  Lunas Pajak, Kades Sukoanyar Berharap Insfratruktur dan SDM Semakin Pesat

“Terkait untuk pemecatan biarkan POMAL yang akan memberikan sebuah keputusan hukum terhadap pelaku, jika pemecatan itu yang terjadi, apa boleh buat,” pungkasnya.

Dalam kunjungan Danlanal ke rumah sakit juga di dampingi oleh kedua pelaku anggota, menjenguk korban dan bersilaturahmi dengan keluarga serta memberikan bantuan.

Kondisi korban sekarang sudah keluar dari rumah sakit dari semalam, dan masih rawat jalan.

Pengacara Maluku Utara, menyampaikan dalam kasus ini pelaku harus di proses hukum,” tutupnya.(LM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *