Akhirnya Yani Arif Santoso Pelaku Penipuan CPNS, Ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang

Akhirnya Yani Arif Santoso Pelaku Penipuan CPNS, Ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang
Yani Arif Santoso saat bersama istrinya
Majalahglobal.com, Jombang – Langkah tegas dan profesional dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang dalam melakukan penanganan perkara terkait dugaan penipuan CPNS yang menimpa Opik Sumantri (55 tahun) warga Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto dengan melakukan penahanan terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso (65 tahun) warga Dusun Bawangan RT. 002/RW. 001 Desa Bawangan Kec. Ploso Jombang pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Akhirnya YAS Pelaku Penipuan CPNS, Ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka

“Memang benar saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso,” terang Briptu Slamet Wahyudi selaku penyidik saat dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon seluler kemarin.

Akhirnya YAS Pelaku Penipuan CPNS, Ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang
Hadi Purwanto

Sementara itu kuasa hukum korban penipuan yaitu Hadi Purwanto, S.T., S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DJAWA DWIPA saat diklarifikasi dikantornya juga menerangkan bahwa Satreskrim Polres Jombang telah melakukan penahanan terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024).

Akhirnya YAS Pelaku Penipuan CPNS, Ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang
Hadi Purwanto saat mendampingi Opik Sumantri

“Kami dikabari penyidik pada hari Jumat (22/3/2024) bahwa terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024) telah dilakukan penahanan. Proses penahanan ini berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso. Hal ini juga tertuang dalam Surat Nomor : B/48.a/III/RES.1.11./2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” jelas Hadi kepada para jurnalis di kantornya pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga :  Bupati Ikfina Hadiri Halal Bihalal Bersama Majelis Taklim Perempuan IPHI Jawa Timur

Sementara Hadi juga menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya atas kinerja luar biasa yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, S.H., M.H. dan jajarannya dalam mengungkap perkara ini secara tuntas dan terang benderang.

Total kerugian yang dialami korban adalah uang senilai Rp 160 juta. Sementara bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah 1 (satu) bendel print yang terdiri dari 4 (empat) lembar dokumen dari BKN (Badan Kepegawaian Negara); 1 (satu) lembar rekening Koran atas nama Sri Wanti tertanggal 22 Maret 2021; 3 (tiga) lembar kuitansi masing-masing senilai Rp 50 juta, Rp 100 juta dan Rp 10 juta; 1(satu) print struk transfer BRI senilai Rp 100 juta; dan 1(satu) bendel print screenshot percakapan via WhatsApp dengan tersangka Yani Arif Santoso.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Opik Sumantri telah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang pada tanggal 20 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/238/XII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 20 Desember 2022.

Adapun sebagai pihak terlapor adalah YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Adapun jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun.

Awal terjadi peristiwa ini adalah Opik Sumantri bermaksud mencarikan pekerjaan untuk putranya yang berinitial TS. Opik Sumantri bercerita kepada sahabat karibnya yang berinisial MS (45 tahun) warga Losari Barat I RT. 03/RW. 001 Kel/Desa Sidoharjo Kec. Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya oleh MS, pada awal bulan Maret 2021 Opik Sumantri diperkenalkan kepada YAS dengan diajak berkunjung ke rumah YAS.

Baca Juga :  Kebakaran Di Halsel Habiskan 3 Kantor Termasuk Sekretariat SB Kesultanan Bacan

Saat itu YAS berjanji dapat mencarikan pekerjaan untuk putra Opik Sumantri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Kemenkumham RI) dengan pangkat jabatan dan golongan IIA dengan gaji pokok Rp 2.022.200,- sebagai Penjaga Tahanan di Kantor Wilayah Kemenhumham Jawa Timur.

Alhasil ditunggu dalam kurun waktu yang cukup lama, janji-janji YAS tidak pernah terwujud dan putra Opik Sumantri yang berinitial TS tidak juga kunjung bekerja, akhirnya karena merasa ditipu akhirnya korban memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Diakhir klarifikasinya Hadi menerangkan bahwa dirinya yakin bahwa YAS tidak bekerja sendiri, ada beberapa pelaku yang ikut terlibat dalam perkara ini. Karena menurut Hadi, modus operasi YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur.

“Kinerja YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. Kami yakin komplotan ini sudah beroperasi cukup lama dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka hanya saja mereka tidak punya daya untuk melaporkan. Kami berharap Satreskrim Polres Jombang bertindak tegas menangkap komplotan YAS dalam waktu yang tidak cukup lama,” pesan Hadi. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *