Wow kr menyadap hp milik istri ci dengan percakapan pribadi

Majalah global.com, Pangkal pinang, WhatsApp pribadi milik percakapan ci dan nl dengan hebatnya seorang kr menyadap langsung pesan pribadi milik istri ci yang dimana seorang kr faham arti dengan namanya hukum tapi dengan artinya dengan hukum undang-undang menyadap hp pribadi itu ada tindak pidananya.(16 Maret 2024)

Pada tanggal 15 Maret 2024 nl coba perihal penyadapan hp tersebut,Ade dak ku kirim kek ka screenshot ya ka buat berita ku dk de ngrim kan,
Jawaban pesan kr dengan sok perhatian,ka dak usah kemana la tetap stay drumah.

Gatot menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No.36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun .

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Sosialisasi Pelindungan Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin Diatas Kaliber 4,5 MM

“Pelanggaran tersebut dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara, pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya denga pasal 26 yang melarang menyadap data pribadi seseorang,” ujar Gatot.( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *