Setelah Didemo Warga Desa Awang-Awang, Pabrik Teh Botol Sosro Berikan Jawaban

Setelah Didemo Warga Desa Awang-Awang, Pabrik Teh Botol Sosro Berikan Jawaban
Bupati LIRA Sidoarjo (Tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Desa Awang-Awang
Majalahglobal.com, Mojokerto – Setelah didemo warga Desa Awang-Awang pada hari Jumat (8/3/2024), akhirnya Pabrik Teh Botol Sosro memberikan jawaban atas tuntutan warga Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Direksi PT Sinar Sosro Jakarta, Enung Rosyana menerangkan, terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) Awang-Awang untuk saluran air hujan, perlu pihaknya sampaikan tanah tersebut sudah tidak digunakan oleh Pabrik Teh Botol Sosro sejak tahun 2008 s/d 2019.

“Lalu pada bulan Februari 2019 digunakan kembali atas ijin Kepala Desa Awang-Awang dan pada bulan Februari 2023 ditutup kembali. Sejak saat itu hingga kedepannya kami tidak akan menggunakan saluran tersebut,” ungkapnya, Jumat (15/3/2024) di Kantor Desa Awang-Awang.

Dijelaskannya, terkait permintaan agar warga Desa Awang-Awang dapat diprioritaskan untuk menjadi tenaga kerja di Pabrik Teh Botol Sosro.

“Perlu kami sampaikan hal ini sangat memungkinkan sepanjang kualifikasi dan kompetensi calon pekerja memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh management PT. Sinar Sosro,” ujarnya.

Ditegaskannya, kemudian terkait penggantian pihak outsourcing, hal ini sedang pihaknya tinjau ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. Sinar Sosro.

“Kedepannya kami akan memberikan arahan kepada pihak outsourcing tenaga kerja yang ditunjuk untuk memberikan prioritas kesempatan kerja kepada warga Desa Awang-Awang sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh management PT. Sinar Sosro,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian mengenai kemitraan pengelolaan limbah afal, PT. Sinar Sosro bersedia menjalin kemitraan dalam pengelolaan limbah afal dengan BUMDes Awang-Awang dengan persyaratan tidak ada tuntutan dari warga Desa Awang-Awang.

“Kemitraan pengelolaan limbah afal antara PT. Sinar Sosro dengan BUMDes Awang-Awang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama,” tandasnya.

Masih kata Enung, terkait CSR untuk pembinaan warga guna menjaga kelestarian alam, maka hal ini dapat disampaikan secara tertulis kepada PT. Sinar Sosro dan akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

“Dan yang terakhir mengenai koordinasi dengan Pemerintah Desa Awang-Awang, PT. Sinar Sosro taat pada kewajiban perijinan sesuai ketentuan yang berlaku. Manakala ada perijinan yang memang membutuhkan koordinasi dengan pihak desa sekitar, maka akan kami jalankan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati LIRA Sidoarjo, Winarno, S.T., S.H., M.Hum. menerangkan, jadi pihak LIRA sifatnya mengakomodir dan menjembatani atas aduan masyarakat Desa Awang-Awang dan mencari kebenaran hal tersebut.

“Intinya kedua belah pihak saat ini sudah menerima dan mufakat. Tidak ada tuntutan ke jalur hukum dan tidak ada demo lagi. Tuntutan kita semua diakomodir. Desa Awang-Awang harus moncer, PADnya bagus, dan masyarakatnya sejahtera,” pesan Winarno. (Jay/Adv)

Exit mobile version