Wow dibulan Suci Ramadan Pabrik Arak Pasir Putih Dikota Pangkal Pinang Masih Beroperasi

Majalah global.com, Pangkal pinang – Terpantau adanya sebuah pabrik yang diduga memproduksi minuman keras beralkohol jenis arak tanpa izin apa lagi sekarang menyambut bulan suci ramadan yang dimana aktivitas tersebut sebenarnya harus di hentikan tetapi sampai saat ini aktivitas pembuatan arak masih tetap beroperasi yang beralamat pasir putih kecamatan Rangkui kota pangkal pinang.(14 Maret 2024)

Menurut keterangan dari salah satu masyarakat,mengatakan bahwa pabrik itu candra, memproduksi arak tersebut dengan tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Modusnya, memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak yang mana dalam memperdagangkan barang tersebut diduga tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Ya memang sudah lama melakukan aktivitas ini coba langsung aja nanyak sama pemiliknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Satu Minggu Lebih Air Mati Total,Warga Jalam Mantri Medan Maimun Kecewa Kinerja PDAM Tirtanadi

 

Akibat perbuatannya tersebut, apabila terbukti, Candra bisa dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, Apin juga bisa dijerat dengan pasal 46 angka 34 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) angka-1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak- pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya aktivitas pabrik pasir putih kecamatan Rangkui kota pangkal pinang segera di tindak lanjuti.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *