Kontraktor Fiktif Dapat Proyek Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto

Kontraktor Fiktif Dapat Proyek Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto
SMPN 1 Mojosari Kabupaten Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Proyek Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN I Mojosari menyisakan beberapa permasalahan yang sangat mendasar.
Salah satunya adalah keberadaan kantor pemenang lelang ternyata fiktif (tidak ada).

“Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi jika Pengguna Anggaran, PPK maupun Tim Pokja serius menjalankan fungsinya sebagai Penyelenggara Negara dalam hal Pengadaan dan Barang Jasa. Dari mulai tahapan PPK menetapkan paket pekerjaan dalam SPSE dengan memasukkan Nama paket, Lokasi, Kode anggaran, Nilai Pagu, Target pelaksanaan, dan Kepanitiaan,” jelas H. Titoyo Wakil Ketua DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/2/2024) di SMPN 1 Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Dijelaskannya, tahapan-tahapan sampai kontraktor ditetapkan menjadi pemenang harusnya melalui beberapa fase. Mulai dari Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Skor Teknis, Penawaran, Penawaran Terkoreksi, Pembuktian Kualifikasi, Evaluasi Kualifikasi, Skor Kualifikasi, Skor Pembuktian, Evaluasi Harga/Biaya, Pemenang, Pemenang Berkontrak.

“Banyak informasi dari peserta lelang yang gagal tidak mendapatkan pekerjaan (proyek). Padahal banyak yang benar-benar mempunyai kantor maupun gudang untuk sekedar menyimpan alat-alat pekerjaannya. Bahkan ada peserta lelang yang mempunyai pengalaman mumpuni namun gagal dikarenakan masalah-masalah teknis yang tidak begitu penting. Di satu sisi banyak pula kontraktor yang tidak qualified malah mendapatkan kepercayaan mengerjakan dengan nilai proyek senilai Rp 1,4 miliar,” tegas H. Titoyo.

Lebih lanjut dikatakannya, perkara Tipu-Tipu, Pemalsuan Data dan Dugaan Penyelewengan Anggaran Negara telah menjadi temuan LP2KP DPD Kabupaten Mojokerto ketika menyambangi SMPN I Mojosari dan mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

Baca Juga :  "Munas Perempuan" dan Organisasi - Organisasi Masyarakat Sipil Mengembangkan Inisiatif untuk Perencanaan Pembangunan 2024

“Pekerjaannya buruk jauh dari kesesuaian yang diharapkan. Mulai dari pembangunan penutup atap yang tidak sesuai dengan luasan lantainya, ada pekerjaan pembangunan yang sampai pada bulan Januari 2024 tidak diselesaikan bahkan pemalsuan dokumen pengajuan lelang,” tandas H. Titoyo.

Bahkan selain itu, Proyek di SMPN 1 Mojosari diduga dikerjakan oleh orang lain karenak pemilik CV Bhakti Nusantara sudah meninggal.

“Hal ini tentunya bentuk-bentuk kecurangan dan bentuk pelanggaran hukum,” terang H. Titoyo.

Divisi Media dan Investigasi LP2KP Kabupaten Mojokerto, Mulyadi menambahkan, saat pengumuman pemenang lelang. Banyak dijumpai kasus diloloskannya perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis karena adanya kongkalikong.

“Tidak mungkin perkara ini berdiri sendiri jika tidak ada perbantuan dari orang-orang yang mempunyai kepentingan akan proyek tersebut. Bagaimana mungkin perusahaan yang tidak sesuai dengan persyaratan utama bisa lolos jika tidak ada “kongkalikong” atau bahkan dugaan kerjasama jahat (pemufakatan) jauh sebelum lelang tersebut dilaksanakan. Patutlah penegak hukum dalam hal ini Reskrim Polres Mojokerto untuk menyelidiki perkara ini,” tutup Mulyadi yang juga merupakan Paralegal yang tergabung dalam Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto menjelaskan bahwa pernyataan dari Wakil Ketua DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto tidak benar.

Baca Juga :  Hadiri Halal Bihalal Bersama Guru Dan Tendik Se-Kecamatan Gedeg, Bupati Berpesan Agar Tingkatkan Kapasitas Diri

“Jadi sudah ada bimtek sebelumnya. Kuasanya harus sesuai. Tidak ada aktifitas juga di Bulan Januari 2024. Terkait tidak ada kantor, disini kami berkontrak dan sudah melalui proses yang tanda tangan wajib Direktur yang namanya tertulis di akta notaris dan dibuktikan dengan KTP,” ujar Adi Mahendarto, Rabu (28/2/2024) di ruangan kerjanya.

Pihaknya menegaskan, ia tak ingat siapa nama Direktur CV Bhakti Nusantara.

“Tapi yang jelas kemarin tidak ada yang diwakilkan. Wajib Direkturnya yang tanda tangan. Dan saya pastikan bulan Desember 2023 itu sudah batas paling akhir pengerjaan proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto termasuk di SMPN 1 Mojosari,” ungkap Adi Mahendarto. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *