mahkota555

Ini Alasannya: OKK DPD SWI Desak Kejari Halsel Percepat HKN Tipikor DD TA 2018-2023

Halmahera Selatan, majalahglobal.com –  Akibat dari semakin maraknya dugaan kejahatan tindak pidana korupsi dana desa (DD) di lingkup Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Tanpa diberikan efek jerat maupun sangsi lainnya hingga memicu kemarahan Warga Masyarakat melakukan tindakan anarkis menyebabkan jatuhnya korban.

Pada Media ini Ketua Orientasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Kab. Halmahera Selatan. Sukandi A. Diakrap Kandi, Kembali mendesak kejari Halmahera Selatan mempercepat melakukan hitungan kerugian negara (HKN) atas laporan Warga terkait tindak pidana korupsi dana desa yang telah dilaporkan secara resmi.

Demi menghindari amukan warga dari tindakan anarkis akibat maraknya dugaan kejahatan tindak pidana korupsi dana desa di Halmahera Selatan. Salah satunya di Desa Foya Tobaru Kec. Gane Timur, telah terjadi penganiayaan pada hari kamis tanggal 22 februari 2024 oleh warga terhadap kedua aparat desa sebagai korban yang diduga belum memenuhi hak-hak Warga Masyarakat setempat.

Untuk itu atas nama DPD SWI Halsel, kami mendesak kejari Halsel secepatnya melakukan hitungan kerugian negara atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2023 telah dilaporkan Warga,” tegas Kandi, Sabtu (24/02/2024).

Desakan tersebut berhubung hasil audit Inspektorat telah diterima kejari Halsel untuk di proses secara hukum, dan sejak dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada taggal 10 januari 2024 hingga kini belum ada pemberitahuan atas laporan tersebut.

Sementara kata Kandi, bukti temuan Inspektorat melebihi dari angka Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta) telah diterima kejari Halsel, sampai saat ini belum dilakukan pengembalian kerugian negara oleh terduga pelaku hang tidak dapat buktikan hasil penyetoran,” ungkapnya.

Nilai temuan 2018-2022 diatas Rp.500.000.000 juta ruoiah belum terhitung Tahun anggaran 2022-2023, sehingga kembali dilaporkan secara resmi ke kejari Halsel pada tanggal 10 januari 2024 berdasarkan surat nomor: 13/DPC/Warga. GSR/Halsel/2024.

Sedangkan laporan tersebut telah diterima dan ditanda tangani oleh Jumiyati Said selaku staf DTSP kejari Halsel taggal 10 januari 2024,” jelasnya.

Sementara, tembusan surat aduan tersebut telah diserahkan kepada Bupati Bapak Bassam Kasuba, Sekertaris Daerah dan Inspektur Inspektorat Halsel, pada hari rabu tanggal 10 januari 2024, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Pada hari jumat 12 januari 2024.

Selain itu Kandi berharap kejari Halsel lebih serius dan mempercepat penanganan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah di laporkan warga,” harapnya.

(Adenyong).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *