Masyarakat Resah, Masih Beraktivitas Perjudian Di Wilayah Trenggalek, APH Terkesan Tutup Mata

Masyarakat Resah, Masih Beraktivitas Perjudian Di Wilayah Trenggalek, APH Terkesan Tutup Mata
Masyarakat Resah, Masih Beraktivitas Perjudian Di Wilayah Trenggalek, APH Terkesan Tutup Mata

Trenggalek, majalahglobal.com – Perjudian sabung ayam di Desa Kendalrejo Kecamatan durenan, kabupaten Trenggalek Jawa timur ditengarai masih beraktifitas. Pengelola tempat perjudian sabung ayam yang biasa dipanggil pengelola inisial (G) sekitar lokasi.

 

Lokasi Dan Aktivitas Perjudian di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur
Lokasi Dan Aktivitas Perjudian di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur

Masyarakat merasa resah dengan adanya aktifitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Hasil penelusuran wartawan ke lokasi, mendapat informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktifitas perjudian sabung ayam, Jum’at (23/2/2024).

“Memang benar pak, lokasi tersebut ada sarang besar perjudian dadu dan sabung ayam, dan sudah ada, tidak ada penindakan dari kepolisian Saat ini,” terangnya kepada awak media di lokasi.

Lokasi Dan Aktivitas Perjudian di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur
Lokasi Dan Aktivitas Perjudian di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur

Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, mereka terkesan dan merasa kebal hukum, melihat aktivitasnya hingga saat ini.

”Seolah-olah kebal hukum, buktinya sampai saat ini tidak pernah ada operasi, aman-aman saja,” cetusnya.

Baca Juga :  Bupati Ikfina Hadiri Halal Bihalal Bersama Majelis Taklim Perempuan IPHI Jawa Timur

Dalam hal ini tidak ada yang kebal hukum, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum,” jadi tidak ada warga negara Indonesia yang kebal akan hukum, semua yang melanggar ada sanksinya.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, bahwa semua ada pasal-pasalnya. Termasuk perjudian sabung ayam diatur dalam pasal 303 KUHP jo, Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.

Adapun ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000.

Masyarakat berharap perjudian sabung ayam dan dadu, segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik dari Polda Jatim Jatanras dan Polres Trenggalek. Sehingga benar- benar ditutup, tidak terkesan buka tutup untuk lokasi tersebut kedepannya papar salah satu warga yang mewakili masyarakat setempat.

Baca Juga :  Bupati Ikfina Minta FKUB Jaga Kondusifitas Jelang Pemilukada 2024

Team investigasi LSM Lidik krimsus RI/ wartawan, akan melayangkan surat Somasi untuk Mabes Polri dan Kapolda Jatim agar segera melakukan penangkapan baik para pelaku dan pemilik area perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut sesuai keluhan warga sekitar.(Tim/ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *