Bangka Selatan, majalahglobal.com – Bendera Merah Putih dengan kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan Kantor puskesmas tanjung labu kecamatan lepar kabupaten Bangka Selatan Tentu siapa pun akan merasa prihatin saat bendera merah putih yang robek dan lusuh tersebut masih berkibar di depan kantor puskesmas dan ini entah disengaja atau tidak seharusnya dari pihak kantor puskesmas dapat menyadari bahwa bendera tetsebut sudah tidak layak dipasang.(20 Febuari 2024)
Dari keterangan profesi sebagai bidan di puskesmas tersebut Masalah itu kita tidak tau karena itu bukan tugas kita coba langsung tanya ke kepala puskesmas ya,” ujarnya.
Dan team langsung konfirmasi kepala puskesmas tersebut melalui pesan WhatsApp,iya pak kita maaf itu memang kelalaian kami izin insyaallah besok di ganti atau tidak malam ini langsung di ganti,” pesan singkat jawabnya.
Team pun coba konfirmasi ke kandinkes Bangka Selatan Agus purnawa melalui pesan WhatsApp,nanti kasih tau mereka buat ganti,” jawabnya.
Padahal di Undang-Undang nomer 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. pada pasal 24 Huruf C menyatakan, “setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Pelanggaran itu pun, masih pada UU itu, dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara palingdu lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.(citra)