Sinergi Polri-TNI dan TNBBS Berhasil Ungkap Perburuan Satwa Rusa Sambar Dilindungi di Pematang Sawa
TANGGAMUS, majalahglobal.com — Aparat gabungan dari Polres Tanggamus, TNI, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan TNWC berhasil mengungkap kasus tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi jenis rusa sambar (Cervus unicolor) di kawasan hutan Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Koridor Utama Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto, Wakapolres Tanggamus Kompol Freddy Aprisa Putra, Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, perwakilan BKSDA, TNBBS, TNWC, personel Kodim 0424/Tanggamus dan awak media.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, kasus itu bermula saat petugas SGA TNWC melaksanakan patroli rutin di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan perburuan liar terhadap rusa sambar yang merupakan satwa dilindungi.
“Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti hasil dan alat untuk berburu,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko.
Dua pelaku yang tertangkap tangan masing-masing berinisial SYF alias Asep (46) dan AH (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pematang Sawa. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri ke kawasan hutan.
Namun, melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Mereka yakni AS (24), SD (21) dan DI (34).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh potong tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, 10 buah kip dari pentol korek api, satu plastik bubuk mesiu serta satu plastik serabut kelapa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku berburu rusa sambar untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp40 ribu per kilogram.
“Modus para pelaku yakni masuk ke kawasan hutan kemudian menembak satwa menggunakan senjata rakitan, lalu hasil buruan dipotong-potong untuk dijual maupun dikonsumsi sendiri,” jelas Kapolres.
AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan, pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik perburuan satwa dilindungi di kawasan TNBBS.
“Kami bersama stakeholder terkait akan terus memasifkan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap perburuan satwa dilindungi agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Oleh: Andi Raya
081272255678










