mahkota555

Tidak Fungsikan Papan Dana BOS, Diduga Ada Aroma Korupsi Di SMPN 31 Batang Hari

Tidak Fungsikan Papan Dana BOS, Diduga Ada Aroma Korupsi Di SMPN 31 Batang Hari
Tidak Fungsikan Papan Dana BOS, Diduga Ada Aroma Korupsi Di SMPN 31 Batang Hari

Batanghari, majalahglobal.com-
Sekolah menenga pertama SMPN 31 Batanghari diduga rawan penyelewengan dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS).

Tidak Fungsikan Papan Dana BOS, Diduga Ada Aroma Korupsi Di SMPN 31 Batang Hari
Tidak Fungsikan Papan Dana BOS, Diduga Ada Aroma Korupsi Di SMPN 31 Batang Hari

Pasalnya, Sekolah yang terletak di Desa Tebing tinggi, Kecamatan maro sebo Ulu,kabupaten Batanghari provinsi Jambi. tidak memasang Papan Informasi Pengelolaan Dana BOS, hal itu sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam pengelolaaan dana BOS, Kamis (1/2/2024).

Pemasangan Papan Informasi tersebut sebagai sebuah keharusan sesuai juknis dalam Permendikbud.No. 63 Tahun 2022, yang tidak terlepas dari prinsip pengelolaan Dana BOS reguler secara umum yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Dari pantauan awak media ini sa’at menyambangi SMPN 31,tersbut terlihat papan informasi publik atau papan transparansi, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak di Pungsikan dengan baik.

Pasalnya terlihat papan transparansi dana BOS tersebut yang terpasang masih tahun anggaran 2022 lalu. Sedangkan sesuai aturan perundang undangan yang seharusnya terpasang tahun anggaran 2023 sampai saat ini sudah memasuki tahun anggaran 2024.

Saat dikonfirmasi kepala sekolah terkait hal tersebut mengatakan.”saya masi PLT pak, saya masuk kesekolah ini Bulan April 2023,masalah papan informasi penggunaan dana BOS tahun 2023 lagi dibuat pak, dikarenakan Bendahara kita masih baru.” Sebutnya.

Lanjut kepsek. “Maklum pak, Bendahara kita masih dalam tahap belajar, Dia,kan masih baru, bendahara kita yang lama sudah berhenti, saya sudah sampaikan juga sama bendahara yang baru untuk dibuat papan informasinya,” paparnya.

Media ini juga langsung mengkonfirmasi bendahara yang baru terkait papan informasi penggunaan dana BOS yang belum dipasang ia mengatakan.” Lagi diproses sedang di buat pak, atau bapak langsung tanya dengan bendahara yang lama maklum sayakan masih baru pak,” katanya.

Sesuai dengan arahan menteri pendidikan dan kebudayaan, mewajibkan Kepala sekolah memajang penggunaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) agar bisa dilihat orang tua dan masyarakat langkah ini ditunjukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah usai diberikan lebih banyak keleluasaan dalam belanja anggaran (BOS).

Pemandangan tersebut, cukup menggambarkan bagaimana amburadurnya dan bobroknya sistem pengelolaan SMPN 31 Batanghari dibawah kepemimpinan PLT Kepsek sekarang ini.

Sebagai kontrol sosial kami patut menduga ada aroma Koropsi di SMPN 31 ini.dan kami sebagai kontrol sosial monitoring, berharap kepada instansi terkait agar kepsek tersebut di copot dari jabatannya, karena diduga telah lalai dan mengabaikan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.UU RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur sipil negara (ASN) dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

(Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *