Masih Dijumpai Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu di Desa Plosoreo Kecamatan Kepung, APH Bungkam

Masih Dijumpai Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu di Desa Plosoreo Kecamatan Kepung, APH Bungkam
Masih Dijumpai Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu di Desa Plosoreo Kecamatan Kepung, APH Bungkam

Kediri, majalahglobal.com – Arena perjudian ayam dan dadu yang terletak di dusun plosoreo kecamatan kepung Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Seharusnya ini perlu menjadi perhatian khususnya aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Kediri, seharusnya segera dibrangus dan bertindak adanya tempat ajang perjudian sabung ayam dan dadu tersebut.

Menurut beberapa warga dan tokoh masyarakat di sekitaran lokasi arena judi sabung ayam dan danu mengatakan, ”Bahwa saya sangat menyesalkan adanya arena judi sabung ayam dan dadu, yang belum seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas,”
Rabu (31/01/2024).

Dan masih menurut warga , sehingga dalam hal ini menjadi sebuah pertanyaan dan kebingungan bagi masyarakat yang resah, ada apa ini? Sebuah kegiatan perjudian yg jelas – jelas melanggar kok dibiarkan saja.

Baca Juga :  Banjir Melanda Hingga Meluap Masuk di Ruang Pasien Akibat Curah Hujan Yang Tinggi di Sungai Penuh

Lebih lanjut menurut tokoh masyarakat setempat menyebutkan, ” padahal sudah jelas dalam peraturan tertuang dalam UU tersangka dapat di jerat dengan pasal 303 KUHP dan Undang – undang nomor 7 thn. 1974 tentang penertiban dan ketertiban dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, apalagi sampai saat masih terkesan di biarkan oleh aparat hukum

Warga dan tokoh masyarakat desa, berharap kepada jajaran Polres Kediri, agar segera melakukan penegakan hukum bagi pelaku judi sabung ayam dan dadu untuk segera menangkap dan menutup arena judi tersebut, harapnya.

Tim wartawan akan menyampaikan ke Kapolda Jatim lewat WhatsApp pribadi nya

Tim investigasi Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *