Gak bahaya Tah..!!! Perjudian Sabung Ayam di Desa Kauman Kecamatan Srengat Blitar kota APH TUTUP MATA

Gak bahaya Tah..!!! Perjudian Sabung Ayam di Desa Kauman Kecamatan Srengat Blitar kota APH TUTUP MATA
Gak bahaya Tah..!!! Perjudian Sabung Ayam di Desa Kauman Kecamatan Srengat Blitar kota APH TUTUP MATA

Blitar kota, majalahglobal.com – Perjudian sabung ayam di Desa Kauman Kecamatan Srengat, Blitar kota ditengarai masih beraktifitas. Pengelola tempat perjudian sabung ayam yang biasa dipanggil pengelola inisial (Y) sekitar lokasi.

Masyarakat merasa resah dengan adanya aktifitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Hasil penelusuran wartawan ke lokasi, mendapat informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktifitas perjudian sabung ayam, Sabtu (27/1/2024).

“Memang benar pak, lokasi tersebut ada sarang besar perjudian dadu dan sabung ayam, dan sudah ada, tidak ada penindakan dari kepolisian,” terang salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media ini.

Lokasi judi sabung ayam

 

Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, mereka terkesan dan merasa kebal hukum, melihat aktivitasnya hingga saat ini.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM

”Seolah-olah kebal hukum, buktinya sampai saat ini tidak pernah ada operasi, aman-aman saja,” cetusnya.

Dalam hal ini tidak ada yang kebal hukum, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum,” jadi tidak ada warga negara Indonesia yang kebal akan hukum, semua yang melanggar ada sanksinya.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, bahwa semua ada pasal-pasalnya. Termasuk perjudian sabung ayam diatur dalam pasal 303 KUHP jo, Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.

Adapun ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000.

Masyarakat berharap perjudian sabung ayam dan dadu, segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik dari Polda Jatim dan Polres Blitar. Sehingga benar- benar ditutup, tidak terkesan buka tutup untuk lokasi tersebut kedepannya papar salah satu warga yang mewakili masyarakat setempat.

Baca Juga :  Salah Satu Warga Bone Selundupkan Sabu Seberat 10,4 Kilogram Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC

Team investigasi / wartawan, akan melayangkan surat Somasi untuk Mabes Polri dan Kapolda Jatim agar segera melakukan penangkapan baik para pelaku dan pemilik area perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut sesuai keluhan warga sekitar.(Tim/ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *