Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pembunuhan

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pembunuhan
Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pembunuhan

Lampung Tengah, majalahglobal.com – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar berhasil amankan seorang pencari rongsokan lantaran telah menikam pedagang ikan hingga tewas saat berpapasan dijalan, Selasa (02/01/2024).

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, peristiwa terbunuhnya RIZ (48) warga Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah itu bermula saat berpapasan dengan pelaku FAU (35) yang tak lain adalah tetangga pelaku.

AKP Nikolas menjelaskan, saat korban bersama anaknya sedang jalan pulang selesai berdagang ikan di belakang plaza Bandar Jaya, sesampainya dijalan tepatnya Gang Seruni Kelurahan Yukum Jaya, korban bertemu dengan pelaku.

“Yang mana saat itu antara pelaku dan korban saling tatap mata hingga terjadi cekcok atau ribut mulut,” kata Kasat saat menggelar konferensi pers dengan didampingi Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas bersama anggota di Mapolsek Terbanggi Besar. Selasa (2/1/24).

Baca Juga :  PJ Bupati Tubaba Diharapkan Warga Bisa mengatasi Pedagang Nakal Jualan Di pinggir jalan pasar mulya Asri

Cekcok mulut tersebut kata Kasat Reskrim berlanjut sampai terjadi perkelahian, lalu pelaku mencabut pisau dari pinggangnya.

“Pisau yang dipegang pelaku langsung dihunuskan ke korban, hingga mengenai punggung korban sebanyak 2 tempat,” katanya.

Setelah itu, pelaku melarikan diri, kemudian korban yang bersimbah darah dibawa ke rumah sakit oleh sejumlah warga untuk mendapatkan pertolongan.

“Namun naas sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” imbuhnya.

Setelah menikam korban, pelaku FAU yang sempat kabur, akhirnya bersedia menyerahkan diri dengan diantar seorang anggota Polri yang berdomisi disekitar TKP.

Saat ini, pelaku dan barang-bukti berupa, sebilah senjata tajam jenis pisau beserta pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Laksanakan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basic, Kalapas Kotaagung Ikuti Penguatan Direktur Pengamanan dan Intelijen

Pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka FAU mengaku bahwa aksi nekatnya menikam korban hingga tewas terjadi karena spontanitas, saat berpapasan dijalan.

Dia bilang ngapa kamu mlotot-mlotot, “Saya jawab disini jalan umum,” pungkasnya. ( ANDI JR KORWIL MG )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *