Sepanjang 2023 Kejati Aceh Tuntut Mati 43 Terdakwa Narkoba

Sepanjang 2023 Kejati Aceh Tuntut Mati 43 Terdakwa Narkoba

Banda Aceh, majalahglobal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut pidana mati terhadap 43 terdakwa perkara narkotika sepanjang 2023. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto, dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejaksaan setempat, Selasa 2 Januari 2024.

Kemudian, Joko mengatakan, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh dan jajaran telah menerima 3.950 SPDP, 3.246 telah P-21, tahap 2 sebanyak 3.594 perkara, selebihnya dikembalikan kepada penyidik.

Selanjutnya, Joko menjelaskan, sepanjang 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188, disamping itu juga telah terbentuk 239 Rumah RJ dan 3 Balai Rehabilitasi Napza.

“Jumlah total usulan pelaksanaan restorative justice oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh yang diusulkan sebanyak 167 perkara, 166 perkara disetujui dan satu perkara ditolak,” kata Joko, Selasa 2 Januari 2024.

Sementara itu, lanjutnya, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh pada tahun 2023 telah melakukan penyelidikan sebanyak 64 perkara, 51 perkara telah tercapai pada tahun 2023, dan 74 perkara masih dilakukan penyidikan.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Sosialisasi Pelindungan Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin Diatas Kaliber 4,5 MM

“Sebanyak 70 perkara telah dieksekusi dari total 75 tuntutan,” papar Joko.

Dia menambahkan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp36.709.286.173 (tiga puluh enam miliar tujuh ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).

Joko Purwanto menjelaskan, kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di bawah Kejaksaan Tinggi Aceh dan jajaran telah melakukan MoU sebanyak 92 perkara, litigasi sebanyak 60 perkara, non litigasi sebanyak 84 perkara dan pertimbangan hukum sebanyak 304.

“Sedangkan untuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp118.898.405.245, tanah seluas ± 56.308 m² dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp59.180.298.900,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Joko, Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Aceh menerima laporan pengaduan sebanyak 17 pengaduan tindakan korupsi (Lapdu) yang diselesaikan sebanyak 13 Lapdu dan masih dalam proses sebanyak 4 Lapdu. Kemudian Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi sebanyak 25 kegiatan.

Baca Juga :  Operasi Sikat Seulawah 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

“Pihak Kejati Aceh berharap kepada masyarakat dan juga media massa, untuk DPO yang belum ditangkap, tolong diinfokan kepada kita,” tutup Joko. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *