Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Gerak Cepat pihak Polres Kabupaten Halmahera Seltan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut). Resmi memasang Policlaine sebuah Konteiner berisi barang larangan berupa Sianida sebanyak 16 tonton.
Pantauan Awak Media MajalahGlobal.com sakira pukul 11.30 Wit, pada hari ini Rabu tanggal 27 desember 2023. Terlihat sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Halsel mendatangi Konteiner yang berlokasih di Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas ll Babang dan memasang Police Line.
Ketika di sambangi sejumlah wartawan untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait dengan adanya barang larangan tersebut, namun jawab pihak Reskrim hanya sebatas akan di lakukan penyelidikan.
“Di pasang Police Line, baru di lakukan Penyelidikan,” kata sala satu anggota polres.
Terpisah, Kapolsek Bacan Timur Ipda Yakub Biagy Panjaitan ketika di konfirmasi terkait barang larangan tersebut dirinya mengaku telah di lakukan penyelidikan
“Sekarang kita sedang melakukan penyelidikan pak,” kata Kapolsek.
Namu di tanya bagaimana dengan barang bukti, apaka tidak di lakukan penyitaan dan di amankan.? Kapolse Bacan Timur Enggan menjawab hingga berita ini di tayang.
(Tim/Red).