mahkota555

6 Jenis Sianida Sebanyak 16 Ton. Kabid Dan Sabandar UPPL Kls ll Babang Diduga Beckap

6 Jenis Sianida Sebanyak 16 Ton. Kabid Dan Sabandar UPPL Kls ll Babang Diduga Beckap
6 Jenis Sianida Sebanyak 16 Ton. Kabid Dan Sabandar UPPL Kls ll Babang Diduga Beckap

Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Sebuah Konteiner berisi barang terlarang 9 jenis Sianida sebanyak 16 ton di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPPL) Kelas ll Babang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara.

6 Jenis Sianida Sebanyak 16 Ton. Kabid Dan Sabandar UPPL Kls ll Babang Diduga Beckap
6 Jenis Sianida Sebanyak 16 Ton. Kabid Dan Sabandar UPPL Kls ll Babang Diduga Beckap

Berdasarkan pantauan Wartawan Media MajalahGlobal.com Malut, di lokasi kantener yang berada diseputaran Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPPL) Babang Halmahera Selatan, pada hari Senin tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 16.20 Wit.,

6 Jenis Sianida Sebanyak 16 Ton. Kabid Dan Sabandar UPPL Kls ll Babang Diduga Beckap
6 Jenis Sianida Sebanyak 16 Ton. Kabid Dan Sabandar UPPL Kls ll Babang Diduga Beckap

Terlihat pemilik barang terlarang bernama Nicho Anggai bersama pihak Ekspedsi di pelabuhan UPPL Babang, membuka sebuah Konteiner Bernomor Tegu 2881241, iti terdapat 6 jenis sianida sebanyak 16 ton.

6 Jenis Sianida Sebanyak 16 Ton. Kabid Dan Sabandar UPPL Kls ll Babang Diduga Beckap
6 Jenis Sianida Sebanyak 16 Ton. Kabid Dan Sabandar UPPL Kls ll Babang Diduga Beckap

Berikut nama-nama 6 jenis Sianida:
Sebanyak, 60 kaleng Cn, 20 Jergen Nitric, 40 Sak Kostik, 157 Sak Platinum kode P, 10 Sak Borax kode S, 150 Sak Davao kode S.

Sementara, Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Laut M. Harisi ketika di konfirmasi Via Telfon. Harisi diduga merahasiakan 4 nama jenis barang terlarang tersebut dari jumlah sebenarnya 6 jenis Sianida sebanyak 16 ton.

Barang terlarang tersebut yang ada dalam kontener berasal dari pelabuhan Tanjung Perak berisi dua jenis sianida dan ada izinnya. kata Harisi,

Lanjut Harisi pihaknya belum mengantongi ijin untuk membuka gembok kontenernya sehingga tidak dapat dilihat atau di lepas gembok kontenernya.

Kita harus menerima surat ijin terlebih dulu untuk persetujuan membuka pintu kontenernya atau stripping dan strading. Tuturnya.

Padahal, diketahui dari sumber terpercaya bahwa Sianida yang berada di UPPL Kelas ll Babang sejak tanggal 22 Desember 2023 itu, telah dibuka gembok kontener dan memeriksa isi barang terlarang oleh pemilik dan pihak Ekspedisi itu.

Anehnya lagi, pihak kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Bacan timur ketika di laporkan dugaan tersebut terkesan tidak di indahkan, meski beberapa anggota Polsek Bacan Timur telah di terjunkan ke TKP menggunakan mobil patroli.

Terpisah, dikonfirmasi Kapolsek Bacan Timur Ipda Yakub Biagy Panjaitan mengaku barang tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Barang terlarangnya masih dalam penyelidikan. Singkatnya.

Hingga berita ini di tayang masih dalam upaya mengkonfirmasi Kepala Sabandar UPPL Kelas ll Babang.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *