Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Camat Mandioli Utara, Halmahera Selatan sebut Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Menyetujui Kepala Desa Bobo melaksanakan cuty selama satu (1) tahun berturut-turut.
Camat Mandioli Utara Haris Roby, menyebut Bupati Kab. Halmahera Selatan menjetuji surat ijin cuty yang dikeluarkannya untuk Kepala Desa Bobo M. Tarsan Abd Gosora Halifattah.
Pada intinya surat ijin cuty yang saya keluarkan dan diberikan untuk Kades Bobo itu, telah disampaikan ke Inspektur-Inspektorat dan Bupati Halsel,” kata haris.
Selanjutnya diberikan ijin atau tidak semuanya tergantung Inspektur-Inspektorat dan Bupati Halsel.
Saya selaku camat mandioli utara juga menyampaikan kembali bahwa ijin cuty yang saya keluarkan pertama kali pada bulan maret 2023, dan dilanjutkan cuty kedua saya keluarkan pada tanggal 22 November 2023, paska mantan Bupati Halsel Usman Sidik telah meninggal dunia.
Sedangkan stekmen yang sebelumnya saya sampaikan lewat pemberitaan media onlaien beberapa waktu lalu, terkait surat cuty dikeluarkan pada bulan januari 2023, itu tidak benar melainkan pada bulan maret 2023, dan kedua surat cuty saya kekuarkan semua itu inspektur-inspektorat dan Bupati Bassam Kasuba juga sudah disampaikan serta semuanya berjalan lancar,” ucap Haris.
Menanggapi hal ini, salah satu aktifis asal Warga Desa Bobo Dahlan Darman, menilai kebijakan yang ambil oleh Camat Mandioli Utara sama hal mengajak seluruh 249 kepala Desa di Halsel, wajib memiliki hak yang sama untuk mengajukan cuty dan harus dipenuhi Bupati,” singkatnya.
(Tim/Red).