SIDOARJO, majalahglobal.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo gencar melakukan sosialisasi rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan talent hunting berbasis kewilayahan sebelum pendaftaran dibuka secara resmi.
Fathur Rohman, S.Kom, MM, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan (SDMO dan Diklat) Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa acara sosialisasi ini dibagi menjadi 4 koordinator wilayah (koorwil), Sabtu (16/12/2023),
“Tiap koorwil ada yang 4 kecamatan, ada yang 5 kecamatan. Kalau (sekarang, red) ini kan ada 4 kecamatan, yaitu Taman, Sukodono, Wonoayu dan Balongbendo,” kata Fathur Rohman usai membuka acara sosialisasi rekrutmen PTPS dan talent hunting berbasis kewilayahan III di Gladiol Convention Hall di Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono.
Meskipun rekrutmen PTPS belum secara resmi dibuka, Bawaslu Sidoarjo sudah melakukan sosialisasi lebih awal. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kuota anggota PTPS yang jumlahnya 5566 orang atau sama dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Sebab hampir bersamaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo juga melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan partai politik (parpol) melakukan perekrutan saksi-saksi.
“Makanya sosialisasi ini dibagi koorwil-koorwil agar pesannya tersampaikan kepada masyarakat yang berminat menjadi PTPS pada Pemilu (tahun 2024, red) ini,” katanya.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 pada pasal 117 (b) syarat usia minimal anggota PTPS pada Pemilu tahun 2024 ini, yaitu berusia 21 tahun. Tapi pada saat pembukaan pendaftaran gelombang I dan gelombang II, kuota anggota PTPS belum terpenuhi.
“Maka pada pendaftaran gelombang III, syarat usia minimal diturunkan menjadi 17 tahun,” jelasnya.
Selain syarat batas usia, para peminat yang ingin menjadi anggota PTPS harus melampirkan surat keterangan bebas Narkoba dan keterangan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.
Namun ada sedikit kelonggaran untuk surat keterangan bebas Narkoba, yaitu cukup dengan surat pernyataan bebas Narkoba bermaterai 10.000. “Namun Juknis (Petunjuk Teknis, red)-nya belum final, tanggal 19 (Desember 2023, red) Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan diundang melakukan finalisasi terkait Juknis itu,” terangnya.
Meskipun bekerja selama proses pemungutan suara atau pada tanggal 14 Februari 2024 saja, anggota PTPS akan mendapatkan honor diatas Rp 1 juta karena memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dalam mensukseskan Pemilu. (Ldy)