mahkota555

Kepala Desa Brangkal Somasi Beritaterbit.com

Kepala Desa Brangkal Somasi Beritaterbit.com
Kepala Desa Brangkal Somasi Beritaterbit.com
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa Brangkal, Nur Ely Suryani melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muhlisin, S.H. melayangkan somasi kepada media online beritaterbit.com.

Ahmad Muhlisin, S.H. menjelaskan, somasi itu dilakukan karena pada tanggal 14 Desember 2023 seorang wartawan bernama Ariyanto yang mengaku sebagai wartawan dari beritaterbit.com mendatangi Kepala Desa Brangkal, Nur Ely Suryani di Balai Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Maksud dan tujuannya untuk melakukan permintaan klarifikasi terkait dengan isu keterlibatan Klien kami dalam pemilihan calon Legislatif. Pada saat itu klien kami secara tegas menyatakan bahwa isu tersebut adalah tidak benar dan mengada ada. Namun pada tanggal 14 Desember 2023 Media beritaterbit.com telah memberitakan berita dengan Judul OKNUM KADES DI MOJOKERTO DI DUGA INTIMIDASI PENERIMA PKH. Berita tersebut ditulis oleh Ariyanto dan diedit oleh Wulan,” jelas Ahmad Muhlisin, S.H., Jumat (15/12/2023) di kantornya, Jalan Raya Teras Nomor 2, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Ia menegaskan, bahwa dari judul berita tersebut, perlu pihaknya tegaskan bahwa judul dan isi berita tersebut adalah hoaks, fitnah, berita bohong, dan menyesatkan.

“Untuk itu, kami minta Direksi beritaterbit.com mengkoreksi atau melakukan perbaikan atau menghapus berita tersebut,” tandas Ahmad Muhlisin, S.H.

Advokat Peradi ini menandaskan, penayangan berita tersebut dapat diancam Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang ITE yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kami telah mempelajari dengan seksama dan telah menerima bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat untuk dijadikan alat bukti dalam proses hukum. Apabila dalam waktu 1×24 jam Direksi beritaterbit.com tidak melakukan tindakan, maka kami akan segera melakukan proses hukum baik perdata maupun pidana,” tegas Ahmad Muhlisin, S.H. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *