Masih Beraktivitasnya Perjudian Sabung Ayam, Dadu Dan Kletek di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek Diduga 7 Orang Kelompok Mendirikan Kalangan

Masih Beraktivitasnya Perjudian Sabung Ayam, Dadu Dan Kletek di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek Diduga 7 Orang Kelompok Mendirikan Kalangan
Masih Beraktivitasnya Perjudian Sabung Ayam, Dadu Dan Kletek di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek Diduga 7 Orang Kelompok Mendirikan Kalangan

Trenggalek, majalah global.com – Masih beraktivitasnya perjudian ilegal sabung ayam, yang berlokasikan di Desa Kendal Rejo, Kec. Durenan, Kab. Trenggalek, Jawa Timur, Senin (27/11/2023).

Diduga panitia bernama dengan inisial (G) dengan 7 orang / rekannya untuk mendirikan kalangan perjudian sabung ayam. Bukan hanya perjudian sabung ayam saja, tetapi juga ada perjudian jenis dadu dan kletek yang, yang kalangan itu setiap hari di buka. Bahkan menurut keterangan nara sumber yang identitasnya tidak mau disebut menyampaikan, Kalangan itu ramai didatangi pengunjung,” ungkapnya.

Masyarakat dibuat resah, karena aktivitas perjudian dilokasi tersebut hingga malam hari.

Team investigasi coba menelusuri lokasi tersebut, dan masyarakat yang namanya disamarkan, sebut saja inisial (S) membenarkan adanya aktivitas perjudian di Desa Kendal Rejo, Kec. Durenan, Kab. Trenggalek, Jawa Timur.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Gulirkan BK Desa 2024 Senilai Rp 71,26 M

“Memang benar lokasi tersebut ada perjudian sabung sabung ayam, dan masih beraktivitas hingga saat ini,” terangnya kepada media ini.

Tindak Pidana perjudian dalam KUHP termasuk “sabung ayam”, selain dilarang tegas oleh hukum positif (KUHP), hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Pasal 303 ayat (1) KUHP, dihukum bersama hukuman penjara selamanya 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah.

Masyarakat berharap perjudian sabung ayam, segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dan benar- benar ditutup tidak terkesan buka tutup untuk lokasi tersebut kedepannya,” papar (S) yang mewakili masyarakat setempat.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Radiapoh.H Sinaga diduga bohongi warga terkait bencana Binaga Bolon

Team investigasi akan melayangkan surat untuk Mabes Polri dan Kapolda Jatim untuk segera melakukan penangkapan baik para pelaku dan pemilik area perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut,” tutupnya. (Team/Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *